Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.82, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini semakin memprihatinkan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, peran serta dan pemberdayaan, sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai, kerjasama, pendanaan, penyelesaian sengketa, penghargaan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.110, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa badan usaha koperasi dan usaha kecil mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya, urusan Koperasi dan usaha kecil merupakan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan kewenangan provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi, pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil, lembaga pembiayaan, partisipasi dunia usaha dan masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
75 Halaman; Lampiran 45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.92, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa Ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penghasil Ternak di Kawasan Timur Indonesia sekaligus konsumen pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian Ternak betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian Ternak Sapi dan kerbau betina produktif maka perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. identifikasi status reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. perbibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan Ternak;
g. kartu identitas Ternak;
h. sertifikasi;
i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan;
k. koordinasi dan kerjasama;
l. pembiayaan; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan mengenai: (1) ketersediaan bibit Ternak pada tingkat populasi yang aman; (2) Kartu Identitas Ternak; dan (3) peran serta masyarakat dalam pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, diatur dengan Peraturan Gubernur.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.45, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa daerah sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara di daerah terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu perlindungan dan penanganan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2007 perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pelru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) prabencana; d) tanggap darurat; e) pasca bencana; f) kerja sama antar daerah; g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; h) pemantauan dan evaluasi; i) partisipasi masyarakat; j) pengelolaan dana; k) pengelolaan bantuan bencana; l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; dan m) penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
31 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.103, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolaannya dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta memenuhi hajat hidup orang banyak secara berkeadilan; bahwa pertambangan mineral dan batubara, dalam pelaksanaannya perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya di daerah dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dikelola secara optimal dan bijaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan dalam rangka penggunaan mineral dan/atau batubara secara optimal, dan demi untuk kepentingan pembangunan daerah Sulawesi Tengah, antara lain: 1) kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; 2) perencanaan dan evaluasi wilayah pertambangan; 3) wilayah usaha pertambangan; 4) wilayah izin usaha pertambangan; 5) izin usaha pertambangan; 6) syarat dan prosedur perizinan; 7) berakhirnya izin usaha pertambangan; 8) pertambangan rakyat; 9) penggunaan tanah untuk usaha pertambangan; 10) jalan khusus; 11) pengangkutan komoditas tambang; 12) reklamasi dan pascatambang; 13) inventarisasi lahan terganggu; 14) penyampaian laporan; 15) hak dan kewajiban; 16) pembinaan dan pengawasan; 17) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan; 18) koordinasi, kerjasama, dan kemitraan; 19) pembiayaan; 20) sanksi administrasi; 21) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
23 halaman; Penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.54, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa penularan Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome mempunyai implikasi terhadap pembangunan kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai upaya pengendalian, serta dukungan dan penghargaan atas hak-hak pribadi pengidap Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome bersama keluarganya; bahwa kasus Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas, maka diperlukan kordinasi dan integrasi program serta kegiatan secara kelembagaan dan fungsional; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Penularan; Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan; Rehabilitasi Serta Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi; Penciptaan Lingkungan yang Kondusif dan Promosi Kesehatan; Tenaga Kesehatan, Perbekalan, dan Pembiayaan; Kerahasiaan; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; dan Penyidikan. Melalui peraturan ini, diharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit yang semuanya dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Diharapkan juga adanya perlindungan hak asasi, karena masalah pengendalian HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi didalamnya juga terdapat dimensi penegakan HAM. ODHA adalah kelompok yang sangat rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.83, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan teknologi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, dan komisi informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kualitas pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan perlu tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan hasil validasi penyusunan evaluasi jabatan dan capaian reformasi birokrasi instansi Pemerintah Provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan Tahun 2018 perlu perbaikan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil Tahun 2019 dan tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah yang telah disetujui dan tertampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan hasil validasi dan evaluasi jabatan sehingga perlu diganti;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang hal-hal terkait tambahan penghasilan PNS, yaitu kriteria; besaran; parameter, bobot dan cara penilaian tambahan penghasilan PNS; cuti dan hukuman disiplin; cara penghitungan nilai; hari kerja dan jam kerja; penghitungan data dan mekanisme pembayaran; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018;
19 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, jabatan dan eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat