Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengaturan Jasa Konstruksi meliputi : a. Kewenangan; b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan; c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Konstruksi; d. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; e. Kegagalan Bangunan; f. Forum Jasa Konstruksi Daerah; g. Penyelesaian Sengketa; dan h. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat