Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kualitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan Uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang mandiri dan profesional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi dan dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan sertifikasi pemerintahan dalam negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan LSP-PDN Provinsi yang merupakan lembaga ad hoc yang berkedudukan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah perlunya adanya penggalian sumber-sumber potensi daerah secara maksimal;bahwa terdapat penambahan objek baru atas sewa barang milik daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah;
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Pro. Sulteng No, 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang sewa barang milik daerah. Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 539), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017
2 Halaman, Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA ASRAMA MAHASISWA MILIK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penghuni asrama mahasiswa milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat berjalan dengan tertib, aman dan tenteram perlu menata dan mengelola secara baik Asrama Mahasiswa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan yang lengkap mengenai tata tertib pemanfaatan Asrama sebagai aset Pemerintah Daerah dan pembinaan dan pengawasan Mahasiswa sebagai penghuni Asrama maka perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Asrama Mahasiswa Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) prinsip tata kelola asrama; 2) pembangunan dan pengembangan asrama; 3) persyaratan serta tata cara memperoleh hunian dan menghuni asrama; 4) kewajiban dan larangan; 5) organisasi asrama; dan 6) pembinaan dan pengawasan serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2011
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Persediaan perlu adanya suatu pedoman yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, pengecekan fisik dan pelaporan Barang Persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) klasifikasi barang dan jenis persediaan; 2) asas pengelolaan barang persediaan; 3) pejabat pengelola barang persediaan; 4) perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang persediaan; 5) penatausahaan barang persediaan; 6) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 7) penyelesaian kerugian daerah; 8) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
26 halaman; Lampiran 39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 serta dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka :
a. peningkatan kinerja PD/Unit kerja lingkup Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah; dan
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan kegiatan
penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang profesional dan kompoten baik pada kelembagaan, sumber daya manusia maupun tata laksana pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan; bahwa sesuai Kode Etik dan Standar Audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada setiap akhir pelaksanaan kegiatan pengawasan, auditor harus menyusun laporan hasil pengawasan sebagai alat untuk melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi auditor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) penyerahan hasil pemeriksaan pengawasan; 2) pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 3) mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan tingkat perangkat daerah; 4) pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 5) status tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 6) penatausahaan dan pelaporan; 7) rapat koordinasi; dan 8) sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan system pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko; bahwa dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah- Iangkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi: 1) tahapan prakondisi, yaitu tahapan untuk menindaklanjuti desain penyelenggaraan SPIP, menetapkan konteks penilaian risiko sesuai dengan tujuannya, dan mendapatkan data awal kelemahan pengendalian intern; 2) penetapan kriteria, yaitu tahapan untuk menetapkan konteks risiko, menetapkan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, dan pemahaman proses operasional atas kegiatan yang dinilai prosesnya; 3) langkah kerja penilaiannya, yaitu tahapan yang terdiri atas identifikasi dan analisis risiko, serta pelaporan hasil penilaian risiko memuat daftar risiko, status risiko, dan peta risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 halaman; Lampiran 21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2018
tambahan penghasilan pns bpkad provinsi sulawesi tengah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.611
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian dengan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, penilaian berbasis penggunaan aplikasi teknologi, serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dan teranggarkan pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, huruf f, huruf k dan huruf l dihapus, di antara huruf l dan huruf m disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l1, huruf l2 dan huruf l3, serta ayat (4) dihapus; 3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah; 8. Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 27 diubah; 9.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah; 10. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf f ayat (1), huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 11. Ketentuan huruf b Pasal 31 diubah; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 34 diubah; 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 16. Lampiran I diubah; 17. Lampiran II diubah; 18. Lampiran III diubah; 19. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
9 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 Provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara DBH CHT sejumlah Rp 7.316.960.000,- (tujuh milyar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 7.316.960.000,00; 2) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten
di Sulawesi Tengah; 3) Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur untuk mendanai program kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
8 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, jabatan dan eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat