PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/pmk.05/2012
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan pertimbangan tersebebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/pmk.05/2012, PMK No. 65/PMK.02/2015, Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang perubahan- perubahan pada beberapa pasal dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2016, yaitu ketentuan pasal 1, pasal 12, pasal 13,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya.
Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah kota, ASI Eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, partisipasi masyarakat, sumber dana, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 09 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir usulan dari Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pergeseran antar objek belanja, antar rincian objek belanja dalam objek belanja dan uraian rincian objek belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
26. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
27. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
28. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
TARIP PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarip Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menjalankan pola pengelolaan keuanganDalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tarif layanan BLUD-SKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh pada RSUD Kota Bengkulu sesuai dengan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, oleh akrena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
UU NO. 6 Drt. Tahun 1956, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri Bo. 61 Tahun 2007, Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, nama, objek, dan subjek, prinsip dan sasaran dalam penetapan jenis dan besaran tarif, besaran tarif, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif, tata cara pembayaran, pemanfaatan pendapatan layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
-
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, salah satunya melalui penegakkan Integritas dan Nilai Etika. Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Bengkulu secara Profesional dan Akuntabel diperlukan Aparat Pengawas yang memiliki Integritas, Kompetensi, Obyektivitas dan Independensi yang tinggi. Dipandang perlu adanya pedoman Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Peraturan Walikota, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, obyek kode etik, tata cara pengenaan sanksi, majelis kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat perubahan pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses Dana Bergulir Samisake, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2013.
Peraturan Daerah in mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Dimuat tentang perubahan pada pasal 1, 11, 11A, 14, 15, 18, 23, 23A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017
PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, disiplin serta semangat kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
1.Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6.Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
7.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
8.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
9.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016,
10.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
11.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
12.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017
PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, perlu dilaksanakan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20M.PAN/2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat