PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA BENGKULU TA 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, UU No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 8 Tahun 2006, UU No. 71 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Memuat tentang laporan realisasi anggaran, neraca, LAK, CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses Dana Bergulir Samisake, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2013.
Peraturan Daerah in mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Dimuat tentang perubahan pada pasal 1, 11, 11A, 14, 15, 18, 23, 23A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Ruang terbuka hijau diperlukan dalam rangka menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, serta dapat meningkatkan kualitas perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.
Pertumbuhan dan perkembangan Kota Bengkulu dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah.
Dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Kota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi dan manfaat, perencanaan, pelaksanaan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL UNTUK PENDIRIAN PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH, dibutuhkan modal awal agar Bank dimaksud dapat memberikan pelayanan pada masyarakat.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkanPeraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU NO. 21 Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, tempat dan kedudukan, modal dan saham, kegiatan usaha, organisasi, pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU KEPADA PDAM KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kota Bengkulu.
Untuk memperoleh Program Hibah Air Minum APBN dalam rangka memenuhi hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mengakses air bersih dan pelaksanaan SPAM Regional Bentengkobema Provinsi Bengkulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah Kota Bengkulu, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Anak jalanan, gelandangan dan pengemis adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus diberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya agar dapat hidup layak dan sejahtera.
Jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu menunjukan kecenderungan meningkat yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis bagi Pemerintah Kota Bengkulu, masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, larangan, penanganan anak jalanan, gelandangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sumber dana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 09 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 44 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 13, 21, 26, 95, 95A, 96, 96A, 98, 99, 125, 143.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup, pelaksana bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat