Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 13, 21, 26, 95, 95A, 96, 96A, 98, 99, 125, 143.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan