Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI LUMAJANG DIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemungutannya disesuaikan koordinasikan dan sinergitas kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Lumajang dibidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada OPD untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang lingkup pelimpahan Bidang Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi :
a. penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah; b. penyelenggaraan perhitungan, penetapan, pendistribusian dan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; c. penyelenggaraan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah; d. penyelenggaraan pengembangan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah; e. perencanaan target pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 57 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu
disesuaikan dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur kedudukan, fungsi, susunan organisasi, uraian tugas serta tata kerja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN 2018-2019
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang
saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral yang diwujudkan dalam Masterplan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Peraturan Bupati ini menetapkan Masterplan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lumajang Tahun 2018– 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyehatan lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
Mengatur mengenai pengelolaan limbah domestik antara lain meliputi: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan kelengkapan sarana dan prasarana yang harus disediakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu pengawasan terhadap post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Pembinaan dan Pengawasan Depot Air Minum, dengan Peraturan Bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan dan pengelolaan pemilik usaha depot air minum. Kewajiban pemilik usaha depot air minum dan pengelolaannya dan melaksanakan hak perlindungan bagi para konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor : 12).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan antara lain memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
- Pendapatan Rp. 1.956.127.822.292,10
- Belanja Rp. 1.998.722.819.796,24
Defisit (Rp. 42.594.997.504,14)
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp 186.094.606.823,31
- PengeluaranRp 8.746.500.000,00
Pembiayaan neto Rp. 177.348.106.823,31
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
SILPA/SIKPA Rp. 134.753.109.319,17
c. Neraca;
- Jumlah Aset Rp. 2.430.593.260.202,58
- Jumlah Kewajiban Rp. 18.166.590.499,77
- Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.412.426.669.702,81
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah
Kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud hutuf a serta agar tertib administrasi maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009 Nomor 14) diubah sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Lumajang No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati sesuai dengan regulasi baru serta menyeleraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Mengubah lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan pada ketentuan umum, jenis-jenis cuti dan pejabat yang berhak memberikan kewenangan cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat