Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Air Permukaan maka perlu menetapkan Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Air Permukaan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban
Pencemaran Air Pada Sumber Air;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2010 Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Air Permukaan maka perlu menetapkan Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Air Permukaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 43 Tahun 2007 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran;
3. Metode Perhitungan Daya Tampung Beban Pencemaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah- langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2008
Nomor 5)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2014
Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
5. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR. 310/12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 serta untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Lumajang dengan meningkatkan kualitas produksi di sektor pertanian tanaman pangan dan petambak ikan dan/atau udang, maka penggunaan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas untuk menunjang keberhasilan perwujudan ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dan untuk menciptakan keseragaman harga pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani dan petambak, perlu mengatur Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/ 2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pe.ngawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat