Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Kewenangan Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran; 3. Metode Perhitungan Daya Tampung Beban Pencemaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat