Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; c . bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud f pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ' Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa un
t
uk menindaklan
j
uti k
e
t
e
nt
uan P
asal 1
3 a
y
at (
1) Pe
rat
u
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 te
ntang Si
st
em Pe
n
ge
ndalian I
nt
e
rn Peme
r
i
nt
ah
, Ke
pala Pe
rangkat D
a
e
rah w
a
j
ib melakukan pen
ilaian ris
i
k
o; b. bah
w
a dalam rangk
a peningkatan kuali
ta
s pen
e
ra
pan S
ist
em Pe
n
ge
n
dal
i
an I
nt
e
rn Peme
r
i
ntah
, dipe
r
l
ukan pedoman penge
lol
aan ri
s
i
k
o yang d
a
p
at digunakan unt
uk men
gelol
a r
i
s
i
ko di l
ingkungan Peme
r
intah Pemerintah D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una M
una
; c. '
b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan pertimban
gan seb
a
gaimana dimaksud dalam huruf a d
an hur
u
f b, pe
r
l
u men
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti te
ntan
g Pedom
an Pe
ngelolaan Ri
siko di Li
n
gkun
g
an Pemerintah K
a
b
up
at
e
n M
una M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
nd
ang D
a
sar N
egara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
om
o
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik Indo
n
e
sia Nom
o
r 1
822
); 3. U
n
dang
-
U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntang Ke
uan
gan N
egara (
Lembaran
N
egara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omor 47, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omor 4286
) se
ba
gaim
ana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah Pe
n
gg
anti U
n
dang
-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
ij
akan Ke
uangan N
egara dan S
t
a
bili
tas S
ist
em K
e
uan
gan untuk Pe
nan
ganan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
ase 2
0
1
9 (
COVID-1
9
) d
an
/ a tau d
a
l
am Ran
gka M
en
ghad
api Ancam
an yang M
embaha
yakan Pe
r
ek
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/
a
tau S
ta
bili
tas S
is
t
em Ke
uan
gan (
Lembaran
Negara Re
publik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 87, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
485
)
; 4. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
egara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
; 5. U
nd
ang-U
n
d
an
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g Pemeriksaan Pe
n
gelolaan d
an Tan
gg
un
g Ja
wab K
e
uan
gan N
egara (
Lembar
an N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 4400
)
; 6. U
ndan
g
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
d
ang-
und
angan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5234
) seba
g
aim
ana t
el
ah diubah beberapa ka
li t
e
r
kahir den
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
ntang Pe
rubahan K
edua atas U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
ntukan Pe
ra
t
u
ran Pe
rund
ang
- und
an
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 1
4
3, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
80
1)
; 7. U
ndan
g
-
U
nd
ang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembar
a
n N
ega
r
a Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Rebuplik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa kali t
e
r
akhir de
n
gan U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
merintah Pu
sat d
an Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 8. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g A
dministras
i Pemerintahan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaim
ana t
elah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 te
nt
an
g C
ip
t
a Kerj
a (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
ega
r
a I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 9. Pe
r
at
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerin
tah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
008 Nomo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
ege
ra Republik I
n
do
ne
s
i
a Nomo
r 4890
)
; 1
0. Pe
raturan Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
r
an
gka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
ra Republik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Lembaran N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah No
mo
r 72 Tahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 Tahun 2
01
6 te
ntan
g Pe
r
angka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembar
an N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
2 T
ahun 2
01 7 t
e
n tan
g Pembinaan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Lembaran N
egar
a Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pera
t
u
ran M
ent
eri D
a
lam N
e
geri N
omo
r 2
3 Tahun 2
007 t
e
n tan
g Pe
doman T
ata C
ara Pe
n
gawasan atas Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
r
ah seba
gaim
ana diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g Pedoman Ta
ta C
ar
a Pe
n
g
awasan atas Pe
n
yelengg
araan Pemerintah D
a
e
rah
; 1
3
. Pe
r
a
t
uran M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
an
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Ta
hun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah di
ubah den
g
an Pe
ratur
an M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
rubahan a
t
as Pe
raturan M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (B
e
r
i
ta N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
adan Pe
n
gaw
asan K
e
uan
gan d
an Pembangunan Nomo
r Pe
r
-1
326
/
KILB
/
2009 t
e
ntang Pedoman Te
knis Pe
n
yele
n
ggaraan S
ist
em Pe
n
ge
n
da
li
an I
nt
e
rn Pemerintah
; 1
5
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
g
a
w
asan K
e
uangan d
an Pemban
gunan N
omo
r Pe
r
-
688
/
K
/
D4
/
2012 t
e
ntan
g Pedom
an Pelaksanaan Pe
n
il
a
i
an Ri
sik
o di L
ingkun
gan I
nst
ansi Pemerintah
; 1
6. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
ga
w
asan Ke
uangan dan Pemban
g
unan N
omo
r 5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Penilai
an M
aturitas Pe
n
yele
n
gg
aran SP
I
P Te
rint
eg
ras
i p
ada K
eme
nt
e
r
ian
/ L
/ PD; 1
7
. Pe
r
a
t
ur
an Deputi Ke
pa
l
a BPKP B
id
an
g Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan K
e
uan
gan D
a
e
rah N
omo
r 4 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pedoman Pe
n
gel
o
laan Ri
siko p
ada Pemerintahan D
a
e
rah
; 1
8
. Pe
ra
t
uran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomor 6 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pembentukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
ratur
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
a
turan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
021 Nomo
r 2, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 2)
; 1
9. Pe
raturan B
upati M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
022 t
e
ntang O
r
g
anisas
i dan Tata Kerj
a I
nspekt
o
rat Kabupat
e
n M
una (B
erita D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
022 Nomo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Kesehatan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; e. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019 merupakan dukungan pendanaan kelurahan pada SKPD Kecamatan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b, c, d dan e maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 33. Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061); 9. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BABV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayegunaan Aparatur Negara Nomor KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Urnum Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 • Tahun 2012- .tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawe
s
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 1
822
); 2
. U
ndang
-U
ndang N
ornor 17 Tahun 2003 t
entang Keuangan Negara {Le
rnbaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2003 N
omor 47
, T
ambaha
n Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4268); 3
. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peerintah Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 4. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesi T
ahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); · 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 \
entang Tahapan
, Tata Cara Peny
usunan
, Pengendalian dan Ev
aluasi
.' Pe
laksanaan Rencana \!. Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lemb
aran Negara Republik Indon
e
sia Nomor 4689)
; 9
. Pera
turan M
enteri Negara Pe
nday
agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
i Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penyusunan Peneta
p
a
n Kinerja dan Pelaporan Akuntabilita
s Kinerja Instansi Peme
rintah
; 10. Per
aturan M
e
nteri Ne
gar
a Pe
ndaya
gunaan Ap
aratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pet
unJuk Pe
laksanaan Evalua
si Akuntabilitas Kinerja Iriat.ariai Peme
rintah
; 11. Peraturan Menteri Pe
ndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B
irokras
i Nomor 20 T
ahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan M
e
nt
eri N
egara Pe
nda
yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalua
si . Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
; 12. P
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 13. Ke
putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP- 135/M
.
PAN/2004 tentang Pedoman Umum . Akuntabilitas Kinerja · Instansi Pemerintah; ' 1
4
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16
1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
-
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
. Muna (Lembaran Daerah K
abupaten Muna Ta:hun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah di
ubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah K
abupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 t
entang Perubahan Kedua atas Peraturan D
aerah K
abupaten Muna N
omor 1
6 Tahun 2007 tentang Pembe
ntukan Organisas
i Le
mbaga-Lembaga Teknis D
aerah K
abupa
t
en Muna (
Le
rnbaran Dae
rah K
abupat
en Muna Tahun 2012 Nomor 5
, T
arnbahan Lembaran Dae
rah Kabupaten Muna N
omor 5). 1. lnstruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 2. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koru psi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib dan disiplinnya pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan asas-asas tata kelola keuangan Daerah yang baik serta dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2~14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P~merintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubuk · Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1). 7. Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Muna. 8. Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Desa Persiapan Pembentukan Desa Persiapan Desa Labasa Selatan, Desa Waale-Ale Barat, Desa Pandang, Desa Matombura Kanini, Desa Teweghu , Desa Kasasino Sara, dan Desa Oengkalogha. 9. Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Mantobua Barat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENDAMPINGAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor! 97 Tahun 2014 tenrang Penye1enggaran PeJayanan Terpadu Sa.tu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sa.tu Pintu, untuk mempercepat proses pelayanan da1am penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu di kabupaten/kota, Bupati/Walikota mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepa]a Badan Penanaman Modal dan Pelayanan, Terpadu Satu Pintu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peratumn Bupati tent.ang Pendelegas.ian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 25 . Tahun 2009 tent.ang Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa ks.Ii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Q7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Penye1enggaraan PeJayanan Perizinan Terpadu Sa.tu Pintu; 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; 1. Instruksi Menteri da.1am Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pemberian Izin dan Non Izin Berusaha; 2. Surat Menteri DaJam Negeri Republik Indonesia. Nomor 061/3023/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pelimpahan K.ewenangan Perizina.n dan Non Perizinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PI'SP.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB III PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Muna tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Muna tahun 2016; b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.ma.ksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagien dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5495)
; 3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indones
i
a Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor478J; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Telmis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16, · Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mu_pa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 5, TaII?,bahan Lembaran Daerah Kabupaten Mu~a Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016 (Le~baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN DANA DESA
BAB III SANKSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Kabupaten Muna belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Anggaran Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 September 2015 telah disepakati besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublIk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2005 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-UndangNomor18Tahun2004tentangPerkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4411); 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 8.
Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
N^ara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
{LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
9.
PeraturanPemerintahNomor8Tahun2001tentangPupukBudidaya
Tanaman(LembaranNegaraRepubUkIndonesiaTahun2001Nomor 14,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4079);
10.
PeraturanPresidenNomor77Tahun2005tentangPenetapanPupuk
BersubsidiSebagaiBarangDalamPengawasan;
11.
PeraturanMenteriPertanianNomor40/Permentan/OT.140/4/2007
tentangRekomendasiPemupukanNitrogen,PhospordanKaliumpada
PadiSawahSpesifikLokasi;
12.
PeraturanMenteriPerdaganganNomor15/MDAG/PER/4/2013tentang
PengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian;
13.
PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
1Tahun
2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
14.
PeraturanMenteriPertanianNomor60/Permentan/SR.130/12/2015
^
tentangKebutuhandanHargaEceranTerting^PupukBersubsidi
untukSektorPertanianTahunAnggaran2016;
15.
KeputusanMenteriPertanianNomor02/Pert/HK.060/2/2006tentang
PupukOrganikdanPembedahTanah;
16.
KeputusanMenteriPertanianNomor669/Kpts/OT.160/2/2012tentang
PembentukanKeijaPerumusanKebijakanPupuk;
17.
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012
tentangPembentukanTimPengawasPupukBersubsidiTingkatPusat;
18.
PeraturanGubemurSulawesiTenggaraNomor57Tahun2015tentang
KebutuhandanHargaEcerahTertinggiPupukBersubsidiuntukSektor
PertanianTahunAnggaran2016;
19.
PeraturanDaerah DaerahMunaNomor
15Tahun2007tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelah
/
diubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor4);
20.
PeraturanBupatiMunaNomor39Tahun2008tentangPenjabaran
TugasPokok,FungsidanTataKeijaDinasPertanianKabupatenMuna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat