Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP No. 39 Tahun 2007, dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, dan ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan uang daerah pada bank umum diatur dengan peraturan kepala daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perbup ini mengatur mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dengan ketentuan: 1) Investasi uang daerah dilakukan oleh BUD dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama antara BUD dengan bank umum pemerintah dengan persetujuan bupati; 2) Jangka waktu dan besaran uang daerah yang akan diinvestasikan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah; 3) BUD membuat usulan kepada bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk; 4) Apabila usulan disetujui oleh bupati, maka BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal yang disetujui dari RKUD ke rekening Deposito atas nama pemerintah daerah pada bank yang ditunjuk; 5) penerimaan bunga atas investasi uang daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke RKUD. Terkait pelaporan, BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada bupati setiap awal bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pengendalian Ojek di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menimbulkan dampakdalam penyelenggaraan angkutan umum dan keberadaanya sampai saat ini belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan
UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016
Persyaratan, Pengemudi, Pangkalan Ojek, Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Kepala Dinas Perhubungan
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa ber
d
asar
kan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Penda
y
agu
naan A
paratu
r N
egara d
an Re
f
o
r
rn
as
i B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entang Pe
n
yederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisasi p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyederhanaan B
ir
o
kras
i, pe
r
ubahan o
r
gani
sasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en h
asil penyederhanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai den
gan ke
t
e
ntuan perat
u
ran perundan
g-
undangan
; b. b
ah
wa dalarn rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a perner
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na rneningkatkan kinerj
a pemerintaha
n d
an pel
a
y
anan publik di lingkungan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u di
l
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebi
j
akan penyede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkungan in
stans
i Pemer
in
t
ah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sasi d
an tata ke
r
j
a B
a
dan Penda
p
atan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertirnban
gan sebagairn
ana dirnaksud p
a
d
a huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u rnene
t
apkan Peratu
ran B
upati M
una t
en
t
ang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a S
a
dan Pe
nda
p
atan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
a
t (
6
) U
n
dang
-U
ndang D
asar N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ah
un 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
erah Ti
ngkat II d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran Negara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4 • T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 8
2, T
ambahan Lembaran Negara R
epublik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) sebagaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tent
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
un
dangan (
Lembaran Negara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 tentang Peme
rin
t
ahan D
a
erah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44
, T
ambaha
n Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
ga
i
mana t
el
ah diubah beberapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-Undan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a (
Lembar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-Undang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cipta K
erj
a (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaiman
a t
el
ah diubah d
en
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang Pembinaan d
an Penga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a Nomo
r 6
041); 8. Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Seri
t
a N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahu
n 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubaha
n atas Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
o
duk H
ukum D
ae
rah (
Se
r
i
ta N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri Repub
l
ik I
ndones
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 Te
n tang Pedoman Nomenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an D
aerah K
abupaten
/
Ko
ta Y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
ang Pe
nyele
ngg
araan U
rusan Pemerin
t
ahan (
Seri
ta N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
e
nt
eri Pe
nd
a
y
agunaan Ap
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nye
taraan Jabatan Admini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
ungs
ional (
Beri
ta N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
n
t
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi (
Seri
t
a N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nomo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
ae
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tamb
a
han Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
rdasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
agunaan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
r
mas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
asil pen
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
nt
uan peraturan pe
rundan
g-
undan
gan
; b. b
ah
wa dala
m rangka mewuj
udkan tata kelol
a pemerintahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
ngkungan i
nst
ans
i Pemerin
t
ah K
abupate
n M
una pe
r
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i
; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pen
yederhanaan biro
krasi di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
ncatatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
; d
. bahwa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u men
e
t
apkan Pe
raturan B
upa
ti M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
n
c
atatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndang D
a
sar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndan
g-U
ndang Norno
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pernbe
ntukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
orno
r 74, T
a
rnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Norno
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
11 N
orno
r 82, Tarnbahan Lernb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a Norno
r 5234
) seb
a
gairn
ana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Norno
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
orno
r 1
8
3, T
arnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
ornor 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
orno
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentan
g Perne
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
44, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Norno
r 5
587
) seba
gairnana tel
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-U
ndang Norno
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lernbar N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
orno
r 2
45, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a Norno
r 6573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang Norno
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
drninistras
i Perne
r
i
ntahan (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
92, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
orno
r 5601) seb
a
gairnana t
elah diubah de
ngan U
ndang-U
ndan
g N
orno
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 Norno
r 2
45, Tarnb
ahan Lernbaran N
eg
ara I
ndo
nes
i
a N
orno
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pernerintah Norno
r 1
8 T
ahun 2
01
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Norno
r 1
14
, T
arnbahan Lernbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a Norno
r 5
888
) seba
gairnana telah di
ubah dengan Pe
rat
uran Pernerintah N
orno
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pernerin
t
ah Norno
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
orno
r 1
8
7, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a Norno
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pembi
naan d
an Pe
n
gaw
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
04
1); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembent
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
B
erita N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
g
an Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
4 T
ahun 2
020 te
nt
ang Pedoman N
omenkl
atur D
inas K
ependudukan d
an Penc
atatan S
ipil di P
r
ovins
i d
an K
abupat
e
n (
Beri
t
a N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omor 2
02
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epub
lik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
nye
taraan Ja
batan A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
i
onal (
Seri
t
a N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
02
1 N
omo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an R
ef
o
r
m
as
i Bi
r
okras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
ang Penyede
r
h
a
n
a
an S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nst
an
s
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
u
k Penyeder
h
anaan B
ir
o
krasi (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
u
nan Pe
rangk
at D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah de
n
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa berdasarkanketentuanPasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi a. Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasipada Instansi Pemerintahuntuk PenyederhanaanBirokrasi,perubahanorganisasipada instansi Daerah Kabupaten
hasil penyederhanaan
Struktur Organisasiditetapkanoleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna perlu dilakukan penyederhanaanbirokrasi;
C. bahwa dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna, perlu dilakukanpenataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan
Pangan KabupatenMuna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas KetahananPangan KabupatenMuna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 12 Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang
PembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran
Nomor Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389) 4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 2014 30 Tahun tentang 5. Undang-Undang
AdministrasiPemerintahan(LembaranNegara Republik Nomor Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara IndonesiaNomor 6573); 6. PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, TambahanLembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor 72 Tahun2019 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Pembinaan dan 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 157); 9. Peraturan MenteriPertanian RepublikIndonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tentang
Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); 10. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Pe
raturan Menteri D
alam Negeri No
mor 112 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan dibentuknya Unit Kerja Pengadaan B
a
rang/ Jas
a Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pengadaan barang/ jasa
, layanan pengadaan secara elektronik
, dan advokasi pengadaan barang/jasa, sehingga Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2016 Te
ntang Kedudukan, Susunan Organi
sasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna sebagaim
ana telah d
i
ubah dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua At
as Peratura
n Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2016 Ten tang Kedudukan, Susunan Organi
sasi
, Togas dan Fungsi
, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
, perlu ditinjau kembali. b
. bahwa berdasarkan pe
rt
i
mbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan Ketiga ata
s Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan O
rganisasi, Tugas dan Fungs
i
, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
.
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1
959 tentang Pembentukan Daerah
-D
aerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah b
e
berapa kali t
erakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 T
a
hun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4
. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 11
2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ J
asa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan K
abupaten/K
o
ta (Berita N
egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543)
; 5. Peraturan Daerah K
abupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah K
abupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
); 6. Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2016 Ten tang K
e
dudukan
, Susunan Organisasi, Tuga
s dan Fungsi, Serta T
ata Kerja Sekretariat Daerah K
abupaten Muna (B
erita D
a
e
rah K
abupat
en Muna T
ahun 2016 Nomor 1
2
).
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf c diubah
Ketentuan Pasal 27 ayat {1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 28 ayat {1) dan ayat {2) diubah
Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah
Ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna TA 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Muna Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Muna Nomor 1 Tahun 2020; Perda Kab. Muna Nomor 4 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12
. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6224); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Wuna
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Muna, perlu dibentuk lembaga adat sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya Wuna dan peradaban Witeno Wuna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; ; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2017; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kelembagaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat Wuna; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat Wuna; Penguatan Masyarakat Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan dan Ketentuan Kerjasama; Musyawarah dan Pengambilan Keputusan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan dan Aset; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi: b. bahwa kejadian Stunting pada balita masih terjadi di Kabupaten Muna sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan mas) arakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, c. bahwa permasalahan Stunting masih dipandang seputar realitas kondisi kesehatan akibat dari kekurangan gizi , sehingga penanganannya masih didominasi oleh lembaga dan penyedia layanan di bi dang kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna ten tang Konvergensi Pencegahan dan Penanggu langan Stunting di Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, T
'amb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 571 7)
; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (B
erita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 12. Peraturan Menteri Desa
, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Ped om an Kewenangan Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang pedoman Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Untuk mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530); 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 [Berrta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAZ, TUJUAN DAN MAKSUD
BAB III SASARAN
BAB IV BENTUK KEGIATAN
BABV PELAKU
BAB VI TAHAPAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA
BAB VII RUMAH DESA SEHAT
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX EVALUASI DAN PELAPOR
BABX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat