Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 36 Peraruran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Norr or 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik , Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 200 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 ,... Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593:
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna "Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan · (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV SENGKETA PAJAK
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ; Bahwa tarif Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa cukup tinggi sehinggga memberatkan masyarakat, maka perlu diadakan perubahan tarif .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahn 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 33 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 1 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dalam Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Sk Jabatan Struktural Dan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nom or 100 Tahun 2000 tentang W ew enang Pengangkatan, Pem indahan dan Pem berhentian Pegaw ai Negeri Sipil Pejabat Struktural dan Fungsional Pem bina Kepegawaian Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil Daerah di lingkungannya;
b. bahwa berhubung banyaknya kesibukan dan padatnya tugas - tugas Bupati, 'maka dalam hal penanda tanganan Petikan Surat KeputusW .. Jabatan Struktural dan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup P e m e rin ta h -D a e ra h Kabupaten M una perlu didelegasikan, kepada Asisten Administrasi dan Kepegawaian Kabupaten Muna;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nom or 29 Tahun 1 959 tentang Pem bentukan D aerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nom or 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Norrior 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nom or 10 Tahun 2 0 0 4 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang- undangan;
4. Undang-undang N om or 32 Tahun 2 0 04 tentang Pem erintahan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan Undang-undang Nom or 3 Tahun 2 0 0 5 dan perubahan kedua kalinya dengan Undang-undang Nom or 12 Tahun 2 0 08 tentang Pem erintahan Oaerah;
5. Undang-undang Nom or 3 3 Tahun 20d4 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nom or 97 Tahun 2 0 0 0 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipit;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 9 Tahun 2 0 03 tentang W ew enang Pengangkatan. Pem indahan, dan Pem berhentian Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nom or 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nom or 9 Tahun 2 0 07 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
9. Peratuarn Pem erintah Nom or 41 Tahun 2 0 0 7 tentang Pedom an Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri dalam Negeri N om or 3 Tahun 2 0 0 5 tentang T a ta Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Muna;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 15 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 16 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Lem baga Tekhnis Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 17 Tahun 2 0 0 7 tentang Pem bentukan Organisasi Kecam atan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
15. Peraturan D aerah Kabupaten Muna N om or 18 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN PENDELEGASIAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1974 ; PP No. 5 Tahun 1975 ; PP No. 6 Tahun 1975 ; PP No. 45 Tahun 1992 ; Permendagri No. 3 Tahun 1978 ; Permendagri No. 4 Tahun 1979 ; Kemendagri No. 6 Tahun 1988 ; Kemendagri No. 84 Tahun 1993
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sumbangan pihak ketiga, ketentuan persetujuan dan pengesahan, ketentuan pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 14);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di perlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Untuk Melaporkan Kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi di perlukan keijasam a sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme;
3. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan Undang - undang Nomdr 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
I
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkurigan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Miana; i
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB V TIM PENGELOLA LHKPN
BAB VI SANKSI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu peraturan pe run d an g-un d an gan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana .dimaksud, serta sebagai pelaksanaan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1997; PP No 109 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 18 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
4. PENETAPAN APBD
5. PELAKSANAAN APBD
6. PERUBAHAN APBD
7. PENGELOLAAN KAS
8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
12. KERUGIAN DAERAH
13. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2012
Bahwa, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa secara komprehensif, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa;
3. Kewenangan Desa;
4. Badan Permusyawaratan Desa;
5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa;
6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih;
7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa;
8. Peraturan Desa;
9. Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Keuangan Desa;
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
12. Kerja Sama Desa;
13. Adat Istiadat;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bersarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota ; Dan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wiayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat