Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan dengan aspirasi masyarakat serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih clinamis, menuntut peningkatan pelayanan publilc di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa guna mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, maka dipandang perlu adanya pembentukan desa persiapan; c. bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Pembentukan Des.a Persiapan di Kabupaten Muna, Desa Mantobua memenuhi syarat untuk dimekarkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5$87) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, ··
.I Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pera~ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Keil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Muna perlu melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5234); 4. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512): 5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor224, Tambahan Lembaran
Negara ) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2013
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2008
tentang
Usaha
Mikro
Kecil
dan
Menengah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
Nomor
40,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5404);
7.
PeraturanPresidenNomor98Tahun2014tentangPerizinan
untukUsahaMikro
dan
Kecil;,
8.
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014
tentangPembentukanProdukHukumDaerah;
9.
PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
83Tahun2014tentangPedomanPemberianIzin
Usaha
Mikrodan
Kecil;
10
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
KabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubah
dengan
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor4
Tahun2012tentangPerubahanatasPeraturanDaerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMuna
Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA
BAB IV PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan clisiplin, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja Aparatun Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Neg;ara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Muna c Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI DAN JAM KERJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan ke
t
entuan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
ent
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
aratu
r N
egara d
an R
e
f
o
rmas
i B
i
r
o
krasi Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
truktur O
r
gani
sas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
i
r
o
krasi
, perubahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en has
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
ani
sas
i di
t
e
tapkan ole
h K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
ua
n pe
raturan pe
rund
ang-
und
angan
; b
. b
ah
w
a dala
m rangka mewu
j
udkan tata kelol
a peme
r
i
ntahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
ne
r
j
a pemerint
ahan d
an pel
a
y
anan pub
li
k di l
ingkun
gan i
nstans
i Pe
merint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. bahwa d
a
l
a
m rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkun
gan in
st
ans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sasi d
an tata kerj
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pembangunan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ah
wa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, hu
r
uf b d
an hu
r
uf c, pe
r
l
u me
ne
tapkan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una tent
ang O
r
g
an
i
sasi d
an T
ata Ke
r
j
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pemban
gunan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
nd
o
n
e
sia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
9
59 ten
t
ang Pembent
ukan O
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Tahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seb
a
gaimana tel
ah diubah dengan U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tentang Perubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
ran Perundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran Negara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Peme
rintahan D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah beberap
a kali te
rakhir dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang Admi
n
i
strasi Pemerin
tahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 560
1) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 ten
t
ang Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 Nomor 1
1
4
, Tambaha
n Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia N
omor 5888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Peratu
r
an Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
uran Pemerin
tah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
sia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomo
r 6402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peratu
r
an M
ent
eri D
alam N
eg
eri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
B
eri
t
a N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
01
8 tentan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
uran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndones
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 ten tang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i dan D
a
e
rah K
a
bupaten
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan Fun
gsi Pe
nun
j
an
g Pe
n
yelen
gg
araan U
rusan P
emerintahan (
Berita N
egara R
epublik I
rrdorreeie, T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agunaan A
p
ara
t
u
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmini
stras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungs
io
nal (
Berita Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
tang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati perlu didukung dengan Tenaga Ahli Bupati yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tertentu; b. bahwa untuk menjamin kompetensi dan keahlian Tenaga Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur pedoman pengangkatan, penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Tenaga Ahli Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tenaga Ahli Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
BAB III PENGANGKATAN
BAB IV TANGGUNG JAWAB
BAB V TATA KERJA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Milik Pemerintah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan Jaminan Persalinan di Kabupaten Muna, diperlukan adanya peraturan mengenai standar biaya Jaminan Persalinan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Muna; b. bahwa berdasarkan pertimbangan s
ebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rum.ah Sakit Milik Pemerintah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 3
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 T
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 4. Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 t
entang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
; 5. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 t
entang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 t
entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 3637); 7
. Undang
-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
; 8
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679); 9
. Undang
-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6263); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 253)
; 12
.
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225); 13
. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLMN DANA JAMPERSAL
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BABlV KETENTUA.NPENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
pad a Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik di lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna
perlu
dilakukan
penyederhanaan
birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna, perlu dilakukan
penataan
susunan
organisasi
dan
tata
kerja
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a, huruf
b dan huruf
c, perlu menetapkan
Peraturan
Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Muna;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
183)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tentang
Pedoman
Nomenklatur
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1910);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan
Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Muna (Lembaran Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2016
Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 2
Tahun 2021 ten tang Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
6
Tahun
2016
ten tang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota ; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Reklame. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, surat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, insetif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang teruntang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu ; 2. terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat