Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 69 Tahun 2003; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 14);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Perubahan nomenklatur pada susunan organisasi KantorPelayanan Permnan Terpadu Satu Pintu dan PenanamanModal Kabupaten Muna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2009; Peratxiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Ne~ara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua ati~ Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1934); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2017 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Muna Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 72 Tahun 1957 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 8 Tahun 2005 dan terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 46 Tahun 1971 ; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 ; PP No. 40 Tahun 1996 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 ; Kepres No. 40 Tahun 1974 ; Kepres RI No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006 ; Permendagri No. 5 Tahun 1997 ; Kemendagri No. 42 Tahun 2001 ; Kemendagri No. 7 Tahun 2002 ; Kemendagri No. 12 Tahun 2003 ; Kemendagri No. 130 Tahun 2003 ; Permendagri No. 7 Tahun 2006 ; Permendagri No. 3 Tahun Tahun 2005 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri 15 Tahun 2006 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat,pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan , pembinaan, pengendalian,dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
rdasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
agunaan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
r
mas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
asil pen
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
nt
uan peraturan pe
rundan
g-
undan
gan
; b. b
ah
wa dala
m rangka mewuj
udkan tata kelol
a pemerintahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
ngkungan i
nst
ans
i Pemerin
t
ah K
abupate
n M
una pe
r
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i
; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pen
yederhanaan biro
krasi di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
ncatatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
; d
. bahwa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u men
e
t
apkan Pe
raturan B
upa
ti M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
n
c
atatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndang D
a
sar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndan
g-U
ndang Norno
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pernbe
ntukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
orno
r 74, T
a
rnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Norno
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
11 N
orno
r 82, Tarnbahan Lernb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a Norno
r 5234
) seb
a
gairn
ana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Norno
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
orno
r 1
8
3, T
arnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
ornor 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
orno
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentan
g Perne
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
44, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Norno
r 5
587
) seba
gairnana tel
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-U
ndang Norno
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lernbar N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
orno
r 2
45, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a Norno
r 6573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang Norno
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
drninistras
i Perne
r
i
ntahan (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
92, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
orno
r 5601) seb
a
gairnana t
elah diubah de
ngan U
ndang-U
ndan
g N
orno
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 Norno
r 2
45, Tarnb
ahan Lernbaran N
eg
ara I
ndo
nes
i
a N
orno
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pernerintah Norno
r 1
8 T
ahun 2
01
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Norno
r 1
14
, T
arnbahan Lernbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a Norno
r 5
888
) seba
gairnana telah di
ubah dengan Pe
rat
uran Pernerintah N
orno
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pernerin
t
ah Norno
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
orno
r 1
8
7, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a Norno
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pembi
naan d
an Pe
n
gaw
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
04
1); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembent
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
B
erita N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
g
an Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
4 T
ahun 2
020 te
nt
ang Pedoman N
omenkl
atur D
inas K
ependudukan d
an Penc
atatan S
ipil di P
r
ovins
i d
an K
abupat
e
n (
Beri
t
a N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omor 2
02
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epub
lik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
nye
taraan Ja
batan A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
i
onal (
Seri
t
a N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
02
1 N
omo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an R
ef
o
r
m
as
i Bi
r
okras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
ang Penyede
r
h
a
n
a
an S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nst
an
s
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
u
k Penyeder
h
anaan B
ir
o
krasi (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
u
nan Pe
rangk
at D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah de
n
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib dan disiplinnya pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan asas-asas tata kelola keuangan daerah yang baik serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara ·Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana. Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Muna Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 20021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor l); 15. Pera tu ran Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DANA
BAB III BESARAN ADD
BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENYALURAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENDAMPINGAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234);
3. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
4. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembai^an
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
5. UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6. Undang-UndangNomor14Tahun2015tentangAnggaranPendapatan
danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2015
Nomor278,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5767);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentangDesa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015tentang
PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambaheinLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
8. PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014tentangDana Desa yang Bersumber dariAnggaranPendapatan danBelanjaNegara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
168,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5558)sebagaimanatelah.
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor22Tahim2015 tentang
Perubahanatas PeraturanPemerintahNomor60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yangBersumberdariAnggaranPendapatan danBelanja
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor88,
TambahanLembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694);
8. PeraturanPresidenNomor137Tahun2015tentangRincianAnggaran
Pendapatan danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor288);
9. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
113Tahun2014tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun
2014Nomor2093);
10.Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigi'asi
Nomor
21Tahun
2015 tentang
PenefapanPrioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun2016(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor1934);
11.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor 2036);
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMuna Tahun 2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor16)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaUteralchir dengan denganPeraturanDaerah
KabupatenMunaNomor 4Tahun2012tentangPerubahanKeduaatas
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun 2007 tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerah Kabupaten Muna Tahun 2012Nomor5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor5).
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor3 Tahun2015tentangAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2016
(LembaranDaeraliKabupaten Muna Tahun 2015Nomor3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun2015Nomor3).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUNA TAHUN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
: a. bahwa datam rangka meningkatkan kuatitas petayanan pubtik dan memberikan akses yang i ibih tuas kepada masyarakat pertu diiakukan penyeienggaraan petayanan perizinan terpadu ^atu pintu dan penanaman moda);
b. bahwa penyetenggaraan petayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk mewujudkan peiay^ nan yang cepat, tepat, mudah, transparan terjangkau dan terukur;
c. bahwa datam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertu mbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dipertukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Ting r i di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lf ^ ran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822) ;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Nr ara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Repubiik ir t sia Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 197? mg Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 1999 ^ r 69 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3890);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 200^ tentang Pemerintahan Daerah (Lembara i N ara Repubtik 'ndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubiik !n i r sia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kati ter3khir dengan Undang - undang Ncm^ 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4844) ;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemer^tah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomo; 26, tamabahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 25Tahun 2007 tertang Penanaman Modat (Lembaran Ne-ara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tamabahan Lembaran Negara RepubtiK )ndcn ;sia Nomor 4724);
6. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Peiayanan Pubtik (Lembaran Negara Rep blik tndonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Repubtit tndonesia Ncr.or 5038);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tfntang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan h i an Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentano Pedoman Penyususnan dan Pene apan standar Petayanan Minimat (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone sia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengatasan penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan sitara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten'Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara repubtik tndonesia Nomor 4737)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lem taran Negara Repubtik tndonesia T3hun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara 3 ubti! tndonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perizinan Terpadu Satu h n dar Penanaman Modat;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 t itann Pedoman Penyusunan Standar Petayanan Publik.
14. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyeiengc raan Pelayanan Perizinan Terpaadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Per itaan Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Petayanan Perizinan Terpadu di Daerah ;
17. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dir as di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Kepata Badan Koordinasi Penanaman Modat Nasiona) Tahun 2009 = itann Penyetenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal;
20. Intruksi Menteri daiam Negeri Repubtik Indones'a Nomor 570/3203/SJ Tentang Pnrc atari Pemberian tzin dan Non Izin Berusaha;
21. Surat Menteri Datam Negeri Repubtik tndonesia Nomor 061/3023/SJ Tanggal 9 Agustui 2012 tentang Percepatan Petimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha di r erah kepada Lembaga PTSP;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM
BAB V PENYEDERHANAAN PELAYANAN
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB VIII PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN
BAB IX JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DIKELOLA
BAB X MEKANISME MEMPEROLEH IZIN
BAB XI MEKANISME PELAYANAN
BAB XII MEKANISME KOORDINASI TIM TEKNIS, UNIT REAKSI CEPAT(URC)/SKPD TEKNIS
BAB XIII MODEL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
BAB XIV PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna dipandang perlu
dilakukan pembatalan Unit Layanan Pengadaan Barang/asa Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Pembatalan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan
Pengadaan Barang/asa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undapg-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peiundang-undangan ;
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor tZ Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Repubik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2OO7 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
17. Peraturan Daerah Nomor 1.4 tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN PEMBATALAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat