Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Des untuk setiap Desa di wilayahnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 6. % 7 , \ 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin tahan Daerah (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembar Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12.Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No:Or 266) 13.Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 15.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 1.7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); 18.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor l);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENY ALU RAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1,2,3,4,6,7,8,9,10, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 22 Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a,b,c,d,f,g,h,i dan huruf j, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 12 Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kebutuhan masyarakat,maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4888);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Iridonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
7. Peraturan Pemerirltah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik
, Indonesia Norhor 4095);
12. Peraturan Pemerintah Nombr 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4741;
14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/0/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan PerffeririiafY' • Kabupaten/ Ktfta; ! . ,,, , *
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (A P B D ) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa datam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan tingkungan di Kabupaten Muna guna meningkatkan mutu tingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu, maka pertu adanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
b. bahwa untuk mengimbangi adanya penurunan daya dukung tahan yang dapat menimbutkan kerusakan tingkungan maka pertu ditakukan upaya peningkatan kuatitas tingkungan meiatui penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang memadai;
c. bahwa tanggungjawab terhadap keiestarian tingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, b dan c pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat !t di Sutawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pertindungan dan Pengetotaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Reputik tndonesia Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Repubtik indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Petaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4247);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3441);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Petaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyetenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5103);
12. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Petaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; sebagai mana tetah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Penggadaan Tanah Bagi Petaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 13-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
14.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan,
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyetenggaraan Pemerintah Daerah;
16.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-tembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
18.Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Muna Tahun 2010 - 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT
BAB III JENIS DAN PEMANFAATAN
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V PERIZINAN
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII KERJASAMA PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX LARANGAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi lzin Trayek;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Trayek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Trayek.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi lzin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Pengendalian dan Pengawasan;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu peraturan pe run d an g-un d an gan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana .dimaksud, serta sebagai pelaksanaan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1997; PP No 109 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No 18 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
4. PENETAPAN APBD
5. PELAKSANAAN APBD
6. PERUBAHAN APBD
7. PENGELOLAAN KAS
8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
12. KERUGIAN DAERAH
13. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
85 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Kota Dan Angkutan Perdesaan Kendaraan Bermotor Dalam Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak yang menyebabkan meningkatnya harga berbagai suku cadang (sparepart), kondisi geografis, faktor muatan (loadfactor) dan kondisi prasarana jalan, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
b. bahwa memperhatikan hasil rapat pembahasan rancangan penyesuaian tarif angkutan pada tanggal 9 Maret 2015 antara pihak eksekutif, pihak legislatif, Organda serta tokoh masyarakat telah dilakukan kesepakatan mengenai tarif angkutan;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali tarif angkutan penumpang kota dan angkutan pedesaan kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tinggkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 5589);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor diJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Ialu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5521);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kota Kelas Ekonomi;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimum pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna yang ada tidak layak sehingga berimplikasi pada buruknya pelayanan RSUD Kabupaten Muna. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, maka dalam upaya pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman daerah. Untuk merealisasikan pinjaman daerah diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan relokasi RSUD Tipe C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 44 Tahun 2004 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran , kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan , insentif pemungutan, peninjauan tari, pembinaan dan pengawasan , ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 20056 Nomor 3)
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999)
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/ jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna perlu didukung sistem elektronik yang memadai; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Muna;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut, maka perlu ditetapkan Peratuan Bupati Muna t
entang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74
, Tambahan l
embaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 t
e
ntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 3
. Undang
-UndangNomor 1 Tahun 2004 P
erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Negara Republik Indones
ia Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7
. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Infonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 8
. Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
; 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemb
i
naan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupat
en / Kota (Lembaran Negara Republik Irxdonesia Tahun 2007 nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O
rganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 474
1); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan terakhir kali dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 15. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan <Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir ka1i diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat