Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT BAB III JENIS DAN PEMANFAATAN BAB IV PENGELOLAAN BAB V PERIZINAN BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII KERJASAMA PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX LARANGAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013 /No. 6, LL 15 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan