Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib dan disiplinnya pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan asas-asas tata kelola keuangan Daerah yang baik serta dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2~14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P~merintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubuk · Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1). 7. Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Muna. 8. Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Desa Persiapan Pembentukan Desa Persiapan Desa Labasa Selatan, Desa Waale-Ale Barat, Desa Pandang, Desa Matombura Kanini, Desa Teweghu , Desa Kasasino Sara, dan Desa Oengkalogha. 9. Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Mantobua Barat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENDAMPINGAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor! 97 Tahun 2014 tenrang Penye1enggaran PeJayanan Terpadu Sa.tu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sa.tu Pintu, untuk mempercepat proses pelayanan da1am penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu di kabupaten/kota, Bupati/Walikota mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepa]a Badan Penanaman Modal dan Pelayanan, Terpadu Satu Pintu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peratumn Bupati tent.ang Pendelegas.ian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 25 . Tahun 2009 tent.ang Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa ks.Ii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Q7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Penye1enggaraan PeJayanan Perizinan Terpadu Sa.tu Pintu; 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; 1. Instruksi Menteri da.1am Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pemberian Izin dan Non Izin Berusaha; 2. Surat Menteri DaJam Negeri Republik Indonesia. Nomor 061/3023/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pelimpahan K.ewenangan Perizina.n dan Non Perizinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PI'SP.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB III PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Ne~ara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua ati~ Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1934); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2017 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Muna Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan clisiplin, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja Aparatun Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Neg;ara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Muna c Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI DAN JAM KERJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan ·. berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhar: in stansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kuaitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pernerintah Kabupaten Muna melalui jalur pendidikan tepat dan sesuai dengan kebutuhan Saruan Kcrja Perangkat Daerah; c. bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya di bidang pengembangan sumber daya aparatur . yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai Negeri sipil melalui pemberian Izin Belajar clan Tugas Belajar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tente.ng Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai N
ege
r
i Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) se
bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formas
i Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 7
. P
eraturan Pemerintah N
omor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo
r 1
96
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana t
elah diubah den
g
an Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 t
e
ntang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lemb
aran N
egara T
ahun 2002 Nomo
r 32, Tambahan Lernbaran Negara Republik I
nd
onesia Nomor 4193
); 8. P
eraturan Pemerintah N
omor 100 Tahun zooo t
e
ntang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 2000 Nomor 197
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indones
i
a No
mor 4018) seb
a
gaimana t
elah di.ubah dengan P
eraturan Pernerintah N
omor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas P
eraturan Pemerintah Nornor 100 Tahun 2000 t
e
ntang Pengangkatan Pegawa
i Negeri Sipil Dalam Ja
batan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 9
. Peraturan Pemerintah No
m
o
r 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pe
ngangkatan, Pemindahan dan Pemb
erhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 15, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Nomor · 4263
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan
, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
64, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Ind
o
nesia No
m
o
r 4
263
); 1
0
. Pe
raturan Presiden No
mor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Be
l
ajar (
Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20)3 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III IZIN BELAJAR
BAB IV TUGAS BELAJAR
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien
, dan tepat sasaran sehingga terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran
, pelaksanaan
, dan pengawasan serta untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah yang memperhat
i
kan prinsip-pr
i
nsip demokratis
, partisipas
i mas
y
arakat, pemerataan
, keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, maka perlu disusun Re
ncana Kerja Pemerintah Dae
r
ah (RKPD); b
. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 201 7 disusun dengan tujuan untuk menjawab perkembangan tuntutan-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna
; · c
. bahwa dalam rangka penyusunan ~.nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diawali ;
.
i
dengan penyusunan dokumen RKPD; · d
. bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 perlu ditinjau kembali
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.b,c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l • 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Peiaksanaan Rencana Per:nbangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Munan Tahun 2016-2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu disusun kebijakan akuntansi
; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang , Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, kebijakan akutansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda.haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali tera.khir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru bah.an Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan K
euangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 450) sebagaimana telah diubah kedua beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua '. atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 310); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk Pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
1. Unclang-Undarig Nornor 29 Tahu n 1959 tentang P~kan Dacruh-Daernh Tingkal Il di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Ta h u n J 95<) Nornor 74, T
a
mbahan Lcrnbaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tah u n 2014 ten tang Dcsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undn ng-Undnng Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten tang Pernerintahan Dacr.ih (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahu n 2014 Nornor 2.44
, Tarnba
hnn Lcmburan Negara Republik Indonesia Nomor '.)5()7),
' scbagaimana tel ah diubah bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Unclang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedu a alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201t'1 ten tang Pemerintahar Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor SS. Ta m b
ah an Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor S679), 4. Pcra t.u ra n Pc mer in t ah Nomor 43 Tahu n 2014 tenlang Peratu ran Pcla k san aan Undang Unciang Nornor 6 tahun 2014 tentang Des a (
Lernbar-an Negara Rcpu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 211, Tam bah an Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
] sebagairnana telah cliubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Ta h u n 2015 te n tang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksariaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Des a (
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ten tang Pedornan Pengclolaan Keuangan Dcsa; (
). Peraturan Mcntcr
i D
a
l
arn Ncg
er
i N
omor 114 Tahun 2014 tentang Pcdoman Pcmbangurian Dcsa
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan dengan aspirasi masyarakat serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih clinamis, menuntut peningkatan pelayanan publilc di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa guna mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, maka dipandang perlu adanya pembentukan desa persiapan; c. bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Pembentukan Des.a Persiapan di Kabupaten Muna, Desa Mantobua memenuhi syarat untuk dimekarkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5$87) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, ··
.I Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pera~ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Muna tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Muna tahun 2016; b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.ma.ksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagien dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5495)
; 3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indones
i
a Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor478J; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Telmis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16, · Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mu_pa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 5, TaII?,bahan Lembaran Daerah Kabupaten Mu~a Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016 (Le~baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN DANA DESA
BAB III SANKSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat