Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-UndangNomor18Tahun2004tentangPerkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4411); 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 8.
Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
N^ara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
{LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
9.
PeraturanPemerintahNomor8Tahun2001tentangPupukBudidaya
Tanaman(LembaranNegaraRepubUkIndonesiaTahun2001Nomor 14,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4079);
10.
PeraturanPresidenNomor77Tahun2005tentangPenetapanPupuk
BersubsidiSebagaiBarangDalamPengawasan;
11.
PeraturanMenteriPertanianNomor40/Permentan/OT.140/4/2007
tentangRekomendasiPemupukanNitrogen,PhospordanKaliumpada
PadiSawahSpesifikLokasi;
12.
PeraturanMenteriPerdaganganNomor15/MDAG/PER/4/2013tentang
PengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian;
13.
PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
1Tahun
2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
14.
PeraturanMenteriPertanianNomor60/Permentan/SR.130/12/2015
^
tentangKebutuhandanHargaEceranTerting^PupukBersubsidi
untukSektorPertanianTahunAnggaran2016;
15.
KeputusanMenteriPertanianNomor02/Pert/HK.060/2/2006tentang
PupukOrganikdanPembedahTanah;
16.
KeputusanMenteriPertanianNomor669/Kpts/OT.160/2/2012tentang
PembentukanKeijaPerumusanKebijakanPupuk;
17.
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012
tentangPembentukanTimPengawasPupukBersubsidiTingkatPusat;
18.
PeraturanGubemurSulawesiTenggaraNomor57Tahun2015tentang
KebutuhandanHargaEcerahTertinggiPupukBersubsidiuntukSektor
PertanianTahunAnggaran2016;
19.
PeraturanDaerah DaerahMunaNomor
15Tahun2007tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelah
/
diubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor4);
20.
PeraturanBupatiMunaNomor39Tahun2008tentangPenjabaran
TugasPokok,FungsidanTataKeijaDinasPertanianKabupatenMuna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Kabupaten Muna belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Anggaran Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 September 2015 telah disepakati besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublIk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2005 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tambahan pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari PerubahanAnggaranPendapatan dan
Belanja DaerahTahunAnggaran
2015,maka Peraturan
Bupati
MunaNomor24 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban
dan
PelaporansertaMonitoringdanEvaluasiHibahdanBantuanSosial
padabagianLampiranperludilakukanperubahan;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurufa, maka perlumenetapkanPeraturan BupatiMunatentang
PerubahanatasLampiranPeraturanBupatiNomor24Tahun2014
tentangTataCaraPenganggaran,PelaksanaandanPenatausahaan,
Pertanggungjawabandan PelaporansertaMonitoring dan Evaluasi
HibahdanBantuanSosial
1.
Undang-Undang
Nomor
29 Tahun
1959
tentang Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor 17Tahun2003tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4286);
3-
Undang-UndangNomor
1Tahun2004
tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4355); 4.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentangPemeriksaanj
Pengelolaan
danTanggungJawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
5.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
6.Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor
58,
TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimanatelahkedua
kalinyadengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun
2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011
tentang
Pedoman Pemberian Hibah danBantuanSosial yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana
telah
diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor39Tahun
2012
tentangPerubahan
atas PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor32Tahun2011
tentangPedomanPemberianHibahdan
BantuanSosial yangbersumberdari AnggaranPendapatandan
BelanjaDaerah;
9.
PeraturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
1 Tahun 2014 tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 10.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007'tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15)
sebagaimanatelah
diubah
dengan
PeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor 4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasi
Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2012
Nomor
4,
TambahanLembaranDaerah Kabupaten MunaNomor4);
11.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2008
Nomor
06,
TambahanLembaran DaerahKabupatenMunaNomor06);
12.
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor10 Tahun 2014 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran2015(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015
Nomor10TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
10);
13.
PeraturanBupatiMuna Nomor 38Tahun2013tentangTataCara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
PertanggungjawabandanPelaporansertaMonitoringdanEvaluasi
HibahdanBantuanSosial.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwauntukmelaksanakaJnketentuanPasal105PeraturanPemerintah
Nomor43Tahuii2014terltangPeraturan PelaksanaanUndang-Undang
Nomor6Taiiun2014tentang Desadaii
P^asaJ
1 ayat(I)PeraturanfC-pala
Lembaga,
Kebijak^PengadaanBarang/JasaPemerintahNomor13
Tahun
2013tentangPettomanTata.Cara PengadaanBarang/Jasadi Desa,maka
perlumenetapkanPeraturanBupatiMunatentangPedomanTata Cara
PengadaanB<ur^g/Jasadi desa
1.
Undang-UndangNomor25Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
DaerahTtngkat
II
diSulawesi(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun1959Nomor74»
TdmbahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);"
2.Undai'ig-UndangNomor17Tahun2003tej^tangKeuanganNegara
(lembaranNegara
RcpiiblikIndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRcputilikIndonesiaNomor4286);
3. Undang-UndangNomor
1Tahun
2004tentang Perbendaharaan
Negara(LembdranNegaraRepublikIndonesiaTaliun2004Nomor5,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
4.Undang-Jndang
Nomor
15
Tahun2004
tentangPemeriksaan,
Pengelolaan
danTanggUngJawabKeuangEui
Negara
(Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun2004
Nomor
66,
Tambahan
Lembaran NegaraRepubJdkIndonesiaNomor4400);
5.
Undang-Undang
Nomor
33Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antaraPemerintahPusatdanPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004Nomor126,
Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4438);
^1.
Undang-UndangNomor12 Tahun2011tentang PembentukanPeraturan
Perundang-unoangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun
2011Nomor82^TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa(LonbaranNegara
RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor7, TambahanLembaranNegara.
RepublikIndonesiaNomor 5495); 6.
7.
9.
11
Unciang-UndangNomor
23Tahuii
2014
tentangPemerintahan
Dacraji(LcmuaiaiiiNc^ajaRcpuulikIxidoaeaiaTaliun2014Nomoi
244,'*TarnbahanLembaranNegaraRepublikIndonesia.Nomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9TahUn2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
UndangNomdr
23Tailun2014
tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublilcIndonesiaTaHun2015
Nomor
58,
TambahanLenibaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
Peraturan
PenlerintahNbmor
43;Tahun2014
tentang
Peraturan
FeiaksanaanUiidang-UnoangNomdr6 Tahun
2014tentangDesa
(Lembaran
Ne^a
RepublikIndoiiesia
Tahiin
2014
Nomor
123,
TambahanLembaranNega^RepublikIndonesia;Nomor5539);
Peraturan
PreeidenNoihor*106,Tahun2(J07
tentangLemtiaga
KebijakanPengadaanBafkng/Jasaibemerintah;
PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentangPedomanPengadaan
Barang/JasaP^ermtahsebagaimaliatelahdiubahkeempatkalinya
denganPeraturanPresidenNomor4Tahun2015;
PeraturanMehteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaeiah;
10.Peraturan
Kepala
I^embaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
PemerintahNomor
13
Tahun2013tentangPedomanTataCara
PengadaanBarang/Jasa
Desa;
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor. 16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(Lembar^DaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TaiiibaiiaiiI^mbaraiiDaeialiKabupatenMunaNomor16)sebagainiana.
telahdiubahkebuakalinya denganPeraturanDaerahKabnpatenMuna
Nomor5Tahim2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerah
Kabupaten
MunaNomor
16
Tahim2007
tentang
Pembentukan
Crganisasi
Lembaga-Lcmbaga
Tekiiis
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupdtenMunaTahun2012Nomor5,Tambahan
Lembaran
Daer^
KabupatenMunaNbmor5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA
BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
3/6/2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
1.Undang-UndangNomor29 Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
uaeranlingKatIIaicsuiawesi{LembaranNegai'aRepublikIndonesia
Tahun1959Nomor74,TambabanT,embaranNegara RepublikIndonesia
Nomor1822);
2.Undang-Undang
Nomor
17 Tahun 2003 tentangKeuangan
Negara
{Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2003 Nomor 47,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor^-286^
h
3.Undang-UndangNomor1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara
(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun20Q4 Nomor 5,Tambahan
LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4355);
4. Undang-UndangNomor15Tahun2004tentangPemeriksaan,Pengelolaan
danTanggungJawab Keuangan,Negara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2004Nomor66,Tambahan LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4400):
5.Undang-UndangNomor33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuangan
antaraPenierintahPusatdanPemerintahanDaerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2004Nomor126,Tambahan LembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4438);
6.Undang-UndangNomor 12Tahtm2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan{LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234);
7.Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor5495);
8.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah
diubahkeduakalinyadenganUndang-UndangNomor 9Tahun2015
tentangPerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23Tahun2014
tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2015Nomor58,TambalianLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor5679); 9.Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesia
Tahun2005
Nomor
140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014
tentang
Desa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5539);
11.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahkeduakalinya
denganPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 21Tahun2011tentang
PerubahanKeduaatasPeratunmivlenteriDalamNegeri Nomor 13Tahun
2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah;
12.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
1
Tahun
2014'tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
13.PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
113
Tahun2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa:
14.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor
16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor5Tahun
2012
(Lembaran
DaerahKabupaten
MunaTahun2012
Nomor
5,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV APBDesa
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu diadakan inventarisasi secara cermat
terhadap barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, barang milik Negara yang digunakan Pemerintah
Daerah, baik milik Departemen Dalam negeri maupun milik Departemen dan atau lembaga lainnya;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang meliputi jumlah, jenis, merek, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris bahwa untuk keseragaman dan kelancaran kegiatan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Muna yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun1959Nomor74TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor1922);
Undang-UndangNomor10Tahun2004tentangPembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegara Republik
IndonesiaTahun2004Nomor353,TambahanLebaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 4389);
Undang-UndangNomor32 Tahun2004tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2004
Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'1-132)
sebagaimanatelahdiubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2008
tentang
PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 32Tahun2004
tentangPemerintahanDaerah;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahtin
2005
tentang
StandarAkuntansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2005Nomor49,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005 Nomor 4503); Peraturan
°^!ara/Daerah(UmbaranNegara
PengelolaanBarang
20,
Tambahan
RepubUk
Indonesia
Tahun
20U
LembaranNegaraRepubUkIn
LenlaiigSLandar
.
PeraturanPcxuerinlalx
Indonesia
r.x.'=
'
Pedoman
Pengelolaan
450^
gebagaimanatelah
RepubHUIndonesia
Nom^2Tmun20n
(BeritaNegaraRepubUkIndonesiaTahun
2011Nomor310);
o^oublikIndonesiaNomor11
8
pZ^TJ^ZTLsm
NegeriNomor17Tahun2007tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
10
Keputusan
MenteriDalam
Negen
Nomor49
Tahun
tentangSistimlnformasiManajemenB^mgDaerah
n.
KeputusanMenteriDalamNegen
Nomor12Tahun
tentanePedomanPenilaianBarangDaerah,
12
Ke~
MenteriDalamNegeriNomor
130TahunaX)3
TatanCara
Pelaksanaan
Penggunaan,
Pemanfaatan,
2013Nomor 1425);
t„u„„
onnv
15
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
^
tentang
Penetapan
UrusanPemerintah
Daerah
Kabupat«>
16
PerawranDaerahKabupatenMuna
Nomor
4
Tahun2012
™."embahan
AtasPeraturanDaerahKabupatenMuna
NlTr
15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisastDmas-
Dinas Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB III ASAS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perusahaan Pelayaran Rakyat Lintas Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwadenganadanyakebijakanPemerintahmenaikanhargaBahan
BakarMinyak
(BBM)
mengakibatkanmeningkatnyabiayaoperasional
PerusahaanPelayaran
Rakyat
serta naiknya tarif angkutanyang
diberlakukanPerusahaanPelayaranRakyatkepadaparapenumpang,
makaPeratxiran
BupatiMuna
Nomor
19Tahun
2008 tentang
Penetapan Tarif AngkutanPerusahaanPelayar^RakyatUntasdalam
KabupatenMunaperluditinjaukembali;
b. bahwademiterciptanyakepastianhukumterhadappenggunaandan
penyediaanjasa angkutanlautdibidangPerusahaanPelayaranRakyat,
dipandangperlumenetapkantarif angkutan yangdikenakan
kepada
parapenumpangyangmenggunakanjasaangkutanlaut;
bahwaberdasarkanhasilkonsultasiantara pihakPemerintahKabupaten
Muna danDewanPerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna pada
tanggal9Maret2015telahdisepakati
tarif angkutanpenumpang
PerusahaanPelayaran Rakyat lintas dalam Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahurufa,
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Penetapan Tarif Angkutan PenumpangPerusahaanPelayaran Rakyat
lintasdalamKabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tsimbahan
LembaranNegara
Republik
IndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
64,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4849);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 4.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubah kedua kalinya denganUndang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5679)
5.PeraturanPemerintahNomor 70Tahun1996tentangKepelabuhanan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
1996
Nomor
107,
TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3839);
6.PeraturanPemerintahNomor 82Tahun1999tentang
An^tan
di
Perairan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor 182,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3907);
7.PeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor1Tahun2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.KeputusanMenteriPerhubunganNomor:KM.33Tahun2001tentang
PenyelenggaraandanPengusahaanAngkutanLaut;
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dineis-Dinas
Daerah
Kabupaten
Mtina
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor 15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelahdiubah
denganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahiin2012
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor4,Tambahan
LembaranDaerahkabupatenMunaNomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurusan Dan Penghunian Asrama Nahasiswa Milik Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwapengurusandanpenghunianAsramaMahasiswamilik
PemerintaliKabupatenMunapeiiumemilikilandasaiihukum
yangtegasdanjelassehinggapengelolaannyalebihberdayaguna,
tertibdandapatdimanfaatkansecaraoptimal;-
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentangTataCara
PengurusandanPenghunianAsramaMahasiswaMilikPmerintah
KabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkatII diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5587)sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatas
Undang-UndangNomor23Taliun2014tentangPemerintalian
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor
58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5679);
4.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4741);
5.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik IndonesiaTahun2014Nomor92,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5533);
6.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor17Tahun2007tentang
PedomanTeknisPengelolaanBarangMilikDaerah;
7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Mtina(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor
15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaearahKabupaten
MunaNomor4
Tahun2012(LembaranDaerahKabupatenMuna
Tahun2012Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor4);
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7
Tahun2008tentang
PengelolaanBarangMilikDaerah(LembaranDaerahKabupaten
MunaTaliun2008Nomor7,TambalianLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor7);
10.PeraturanBupatiMunaNomor5
Tahun2010tentangKetentuan
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun
2008tentangPengelolaanBarangMilikDaerahsebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanBupatiMunaNomor335Tahun2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA
BAB III SYARAT-SYARAT PENGHUNI ASRAMA
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
BAB V TATA TERTIB ASRAMA
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015 Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
:a.berdasarkanketentuan
pasal132ayat
(3)
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun
2006
Tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor21Tahun2011tentangPedomanPengelolaanKeuangan
Daerahantaralainmenyatakanbahwapengeluarankasyangmengakibatkan
beban
APBD
tidak dapatdilakukansebelumRancanganPeraturanDaerah
tent^g
APBD
ditetapkan,kecualipengeluaran
kas
untuk
belanja
yang
bersifatmengikatdanbelanjayangbersifatwajibyangditetapkandalam
PeraturanKepalaDaerah;
b.bahwa
Alokasi
Anggaran
pembayaran
Listrik/lampu
jalan
yang
telah
dianggarkandalam
APBD
TahunAnggaran2015tidakmencukupiuntuk
periode
1
(satu
)
Tahun,makadalamrangkakelancaranpenyelenggaraan
Pemenntahan,sambilmenunggupenetapan
Perubahan
APBD
tahun2015,
dipandangperlumelakukanpengeluarankasuntukpembayaranbelanja
yangbersifatmengikatdanbelanjayangbersifatwajibatasbebanTahun
Anggaran2015;
c.
bahwauntukmaksudtersebutpadahurufa
dan
b
perluditetapkandalam
PeraturanBupatiMuna;
:
1.
Undang-Undang
Nomor29
Tahun1959
tentang
Pembentukan
Daerah-
DaerahTmgkatII diSulawesi;
2.
Undang-Und^g
Nomor17Tahun2003tentangKeuanganNegara(Lembaran
NegaraRepubhkIndonesiaTahun2003Nomor47,TambahanLemabaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4286);
3.Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaim^atelahdiubahbeberapakali,terakhirdiubahdenganUndang-
UndangNomor
12Tahun2008tentangPerubahanKeduaatasUndang-
UndangNomor32 Tahun2004tentangPemerintahanDaerah'
4.Undang-UndangNomor
12Tahun2011
tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan;
5.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaanKeuangan
ae^
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
140,
Tambahan
LembaranNegaraNomor4578);
ciiixuaiictii
41
Tahun2007tentangOrganisasiPerangkat
Neg^No^mor^741^^^^^RepublikIndonesiaNomor89,TambahanLembaran
2006tentangPedoman
engelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimanatelah
diubah
beberapakali
erakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor21
Tahun2011; 8.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04Tahun2012tentangPerubahan
atasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupatenMuna;
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor10Tahun2014tentangAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2015;
10.PeraturanBupatiMunaNomor 25Tahun2014tentangPenjabaranAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III BESARAN DAN JENIS PENGELUARAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwasesuaidengandenganaspirasimasyarakatsertaperkembangan
situasi
dan
kondisi
masyarakatyang
lebih
dinamis,
menuntut
peningkatanpelayananpublikdibidangpemerintahan,pembangunan,
dankemasyarakatangunamempercepatterwujudnyakesejahteraan
masyarakat;
b. bahwagunamempercepatprosespelayanandenganmemperhatikan
perkembangan
kemampuan
ekonomi,
sosial
budaya,
jumlah
penduduk,luaswilayahdanpertimbanganlairmya,makadipandang
perluadanyapembentukandesapersiapan;
c. bahwaberdasarkanhasilpenilaianTimPembentukanDesaPersiapan
diKabupatenMuna,terdapatbeberapadesayangmemenuhisyarat
untukdimekarkan;
d. bahwaberdasarkanpertimbanganhurufa,hurufbdanhurufc,perlu
menetapkanPeraturanBupatitentangPembentukanDesaPersiapan
dalamWilayahKabupatenMuna.
1. Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
DaerahTingkatII diSulawesi(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor1822);
2. Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234);
3. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 5495);
4. Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 5.
PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentangPeraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2014
Nomor
123,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539);
6.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
1
Tahun
2014
tentang
PembentukanProdukHtikumDaerah;
7.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16Tahvm2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMimaTahim2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor16)sebagaimacia
telahdiubahkeduakalinyadenganPferaturanDaerahKabupatenMima
Nomor5Tahun2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerah
KabupatenMunaNomor16Tahun2007tentangPembentukanOrganisasi
Lembaga-LembagaTeknisDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerah
KabupatenMunaTahun2012Nomor5,TambahanLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat