ABSTRAK: |
- a
. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 yang dalam perkembangannya mengalami perkembangan dan perubahan kebijakan, khususnya kebijakan pendapatan dan belanja
, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana pembangunan melalui penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019; b
. bahwa Perubahan RKPD Tahun 2019 disusun dengan tujuan untuk menjawab perkembangan tuntutan
-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang s
i
fatnya strategis dalarn rangka percepatan pembangunan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Muna; c
. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pernbangunan Daerah
, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Peru bahan Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah
, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a
, huruf b
, dan huruf c
, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 6. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005
-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)
; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 t
entang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
; 11
. Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 t
entang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Nega
ra Republik Indonesia Nomor 4738); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
, Tata Cara Penyusunan
, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617); 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 7
1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerin
t
ahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .
.. ); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t
entang Pinjaman Daerah (Lernbaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2011 Nomor 59)
; 16
. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
; 17
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 t
entang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 6322); 20
. Peraturan Presiden Nomor 2 T
ahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Me
nengah Nasional Tahun 2015-2019; 21. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
; 22
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
; 23
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 25
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
; 27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2013
-
2018
; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Muna Nomor 8); 30
. Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019.
- Perubahan RKPD Tahun 2019 memuat perubahan terhadap rancangan kerangka ekonomi daerah, perubahan prioritas pembangunan daerah, perubahan rencana kerja dan pendanaannya, baik dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RKP.
|