1.
Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
LembaranNegaraNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003tentangKeuangan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2003
Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4287);
3.
Undang-UndangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4355);
4.
Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembciranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
5.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014
Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturan
PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2Tahun2014
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahnn2014Nomor246,
TambahanNegaraRepublikIndonesiaNomor 5589);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2005Nomor 140,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4578);
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerah,sebagaimanatelah
diubahkeduakalinyadenganPeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor21Tahun2011;
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor6Tahun2008
tentangPokok-PokokPengelolaanKeuanganDaerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III Struktur APBD
BAB IV PENYUSUNAN APBD
BAB V PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD
BAB VI PERUBAHAN APBD
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahw a b erhubung Peraturan Bupati M una N o m o r 28 tahun 201 1 ten tan g Sewa
Peraiatan A tat-A iat Berat, Peralatan Laboratorium dan Mobit Jenazah Dinas P ekerjaan U m um K abupaten M una Tahun A nggaran 2 0 ! ! terdapat kekeliruan daiam p en etapannya sehingga d ip andang perlu akan ditinjau kem bali;
b. b ahw a Perubahan seb ag aim an a dim aksud pada h u ru f a. diatas disebabkan karena salah satu n am a a!at berat berupa B O M A G B W -2118-40 tid a k dim asu k k an p ada P eraturan B upati M una N o m o r 28 Tahun 201) yaitu Bab. VII K etentuan Biaya P asat 9 h u r u f a.
c. bahw a A set D aerah m erupakan h arta kekayaan yang dim iiiki dan dikuasai oleh P em erin tah D aerah dan M asy arak at K abupaten M una;
d. bahw a saiah satu Sum ber P endapatan D aerah yan g potensial untuk d ikeiota adatah Peraiatan A !at-A )at Berat, Peraiatan L aboratorium dan M obii Jenazah m iiik P em erin tah K abupaten M una;
e. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana daiam h u r u f a, b, c, dan d, perlu d iatu r dengan Peraturan Bupati Muna.
i. U ndan g -U n d an g N o m o r 29 Tahun i 999 tentang Pem bentukan D aerah-D aerah
T in g k at H di Sulaw esi (L em baran N e g a ra Tahun i 999 N o m o r 47, T am bahan L em baran N eg ara N o m o r 1822);
2. U n d ang-U ndang N o m o r 8 Tahun 1981 tentang kitab U ndang-U ndang Hukum aera P idana (L em b an g a N eg ara Tahun 1981 N om or 38, T am bahan L em baran N egara N o m o r 3209);
3. U n d ang-U ndang N o m o r 32 T ahun 2004 tentang Pem erintahan D aerah (L em baran N eg ara R epublik In d o n esia T ahun 2004 N o m o r 125, T am b ah an L em baran N e g a ra P.epubiik Indonesia N o m o r 4437 seb ag aim an a teiah dirubah beberapa kati terak h ir dengan U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2008 T entang Perubahan K ed u a Atas U n d an g -U n d an g N o m o r 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan D aerah (L em baga N e g a ra R ep u b iik In d o n esia tah u n 2008 N o m o r 59, T am bahan L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia N o m o r 4844);
4. U ndan g -U n d an g N o m o r 33 Tahun 2004 ten ta n g P erim bangan K euangan antara P em erintah Pusat dan Pem erintah D aerah (L em baran N egara R epubtik Indonesia T ahun 2004 N o m o r 26, T am bahan L em baran N eg ara R epublik In d o n esia N o m o r 4438); 5. U ndang-U ndang N o m o r 28 T ahun 2009 ten tan g Pajak dan Retribusi daerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2009 N o m o r !30, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N om or 5049);
6 U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2011 tentang Pem bentukkan Peraturan
Perundang-U ndangan (L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia T ahun 2011 N o m o r 82. T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia N om or 5234);
7. P eraturan Pem erintah N o m o r 27 Tahun 1983 T entang Pelaksanaan K itab U ndang- U ndang H ukum acara P idana (L em baran N egara R epublik Indonesia Tahun 1983 N o m o r 36, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 3258);
8 Peraturan Pem erintah N o m o r 58 Tahun 2005 Tentang Pengeloiaan K euangan D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2005 N o m o r 140, T am bahan Lem baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 4578);
9. Peraturan Pem erintah N o m o r 79 Tahun 2005 T entang Pem binaan dan Pengaw asan dan P enyelenggaraan Pem erintah D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2005 N o m o r 165, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 4593):
10 P eraturan P em erintah N o m o r 38 Tahun 2007 T en tan g Pem bagian U rusan Pem erintahan A ntara P em erintahan / Pem erintah D aerah Propinsi dan Pem erintah D aerah K ab. K ota (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2007 N o m o r 82, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 4737);
11 P eraturan Pem erintah N o m o r 69 T ahun 2010 T entang T ata cara pem berian dan P em an faatan In s e n tif pungutan Pajak Daerah dan R etribusi daerah (L em baran N e g a ra R epublik In d o n esia Tahun 2010 N o m o r 119, T am bahan Lem baran N e g a ra R epubtik Indonesia N o m o r 5179);
12 Peraturan M enteri D alam N egeri N om or 54 Tahun 2009 T en tan g Pedom an Tata N askah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah ;
13 Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 53 Tahun 2 0 1 I T en tan g Pem bentukkan produk Hukum D aerah ;
14 P eraturan D aerah K abupaten M u n a N o m o r 10 Tahun i 999 T entang R etribusi P em akaian K ekayaan D aerah (L em baran Daerah T ahun 1999 N o m o r 10, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 10);
15 Peraturan Daerah K abupaten M una N o m o r 22 Tahun 2002 T entang Penyidik P egaw ai N eg eri Sipil (L em baran D aerah T ahun 2002 N o m o r 22, T am bahan L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 22);
16 P eraturan D aerah K ab u p aten M u n a N om or 07 Tahun 2008 T en tan g Pengelolaan barang M iiik D aerah (L em baran D aerah T ahun 2008 N om or 07, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT-ALAT BERAT PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah u
n
t
uk Penyederhanaan B
irokras
i, pe
rubahan o
r
g
ani
sas
i p
ada i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il penyederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah se
suai dengan ke
t
en
t
u
an peratu
r
an pe
rundang-
un
dangan
; b. b
ahwa d
a
l
a
m rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a peme
r
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
a
n e
f
i
s
i
en gu
na meningkatkan kine
rj
a pemerin
t
a
h
a
n d
an pel
a
y
anan pub
li
k di l
i
ngkun
gan i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una pe
r
l
u d
i
l
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
okras
i; c. bahwa dalam rangka pel
a
ksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan in
stans
i Pemerintah K
a
b
upat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
dang-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 ten
t
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntan
g Pembentukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, Tambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndan
g- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
raturan Perundan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara R
epubli
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g
-Undang N
omo
r 2
3 T
ah
un 2
0
1
4 ten
t
ang Peme
r
i
n
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
amb
ahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana telah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
t
a Kerj
a [
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
dmini
st
ras
i Pemerin
t
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omor 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana telah diubah den
gan U
ndang
-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 tentang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Rep
u
bli
k I
n
do
nes
i
a Nomo
r 5
888
) seb
a
gaimana telah diubah den
gan Pe
raturan Peme
rin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerintah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
nga
wasan Pe
n
yelengg
araan Peme
r
intah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
raturan P
r
e
s
iden Repub
lik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 1 T
ahun 2
01
9 te
n tang B
a
d
a
n Pe
nan
ggul
angan B
encana (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
)
; 9. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
r
i D
alam N
egeri R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 46 T
ahun 2
008 Te
ntang Pedoman O
r
g
anisasi d
an T
ata Ke
r
j
a B
a
dan Pe
nanggulangan B
en
c
ana D
a
e
rah
; 1
0
. Pe
raturan Men
t
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omor 1
83
) seb
a
gaimana t
elah diubah den
g
an Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omor 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntang Perubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Repub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Pe
nda
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
ntang Penye
t
araan Jabatan A
dmi
ni
stras
i ke D
alam Ja
b
atan Fu
ngs
ional (
Ber
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
ratu
r
an Ment
e
r
i Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntang Penyede
rhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk Pe
n
yederhanaan B
irokras
i (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan Ment
eri P
ar
iwi
sata Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 21 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang H
as
il Peme
taan U
rusan Pemerintahan d
an Pedoman N
omenklat
u
r Pe
r
angkat D
a
e
rah B
idang P
ar
iwisata (
Ber
i
ta N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
977
)
; 1
4
. Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 ten
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupaten M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomor 6
) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupaten M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 tentang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIl KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan pem ungutan Retribusi Pengendatian Menara Tetekomunikasi sesuai dengan penjetasan Pasat 10 ayat (1) huruf n Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seb agaim ana teiah ditindaktanjuti dengan Peraturan D aerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendaiian Menara Tetekomunikasi, m aka untuk itu perlu menyesuaikan tarif retribusi berdasarkan Nitai Ju ai Objek Pajak (N JO P) yang bertaku.
b. bahwa m engenai penyesuaian tarif sebagaim ana m aksud pada huruf a ditakukan untuk meringankan beban bagi para penyetenggara m enara tetekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten M una ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dim aksud pada huruf a dan b diatas, m aka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati M una tentang Aturan Petaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi
1. U ndang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah- daerah Tingkat tt di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 320 9);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 139 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 502 5);
4. U ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) seb agaim ana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, T am bahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan K euangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 42 5 2 );6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 523 4);
7. U ndang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 504 9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyetenggaraan Tetekomunikasi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyetenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Sw asta (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 127, T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 6 6 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Bertangganan (Lem baran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 29, T am bahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4 56 8);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005 tentang Pengetotaan K euangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4 5 7 8 ),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pem binaan dan Pengaw asan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 2005 Nomor 165, T am b ahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 9 3 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737 ) ;
14. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah ;
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lem baran Daerah dan Berita Daerah ,
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
18. Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata C ara Pem ungutan Retribusi Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah T ahun 2002
Nomor 2 2 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III KETENTUAN OPERASIONAL
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V KETENTUAN PUNGUTAN
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.bahwasehubunganadanyaperubahanbesaranhonorTimAnggaranPemerintah
Daerah(TAPD),makaperaturanBupatiMuna Nomor 20 Tahun2014tentangStandar
Belanja Tahun Anggaran 2015perludilakukan perubahan
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu
menetapkanPeraturanBupati MunatentangPerubahanatas Peraturan Bupati Muna
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2015
: 1.Undang-UndangNomor 29 Tahun1959tentangPembentukanDaerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1959 Nomor
74,
TambahanLembaranNegaraNomor1822);
2.Undang-UndangNomor28Tahun1999tentangPenyelenggaraanNegarayangBersih
danBebasdariKorupsi,Kolusi dan Nepotisme(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun1999Nomor75TambahanLembaranNegaraNomor3851);
3.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentangKeuanganNegara(LembaranNegara
Republik IndonesiaTahvm2003
Nomor 47TambahanLembaranNegaraNomor
4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara RepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor
5, TambahanLembaranNegara
Nomor4355);
5.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturanPerundang-
undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
NegaraTahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-UndangNomor
9tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23Tahun2014
tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor58,TambahanLembaranNegaraNomor5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaanKeuanganDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor140,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4578);
8.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasiPerangkatDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor89,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4741);
9.
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
KeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhirdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor21Tahun2011tentangPerubahanKeduaAtas
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
Keuangan Daerah;
10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
1
Tahun2014tentangPembentukanProduk
HukumDaerah;
11.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentangPokok-pokok
PengelolaanKeuanganDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor06Tahun
2008,TambahanLembaranDaerahTahun2008);
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007tentangPembentukan
OrganisasiDinas-DinasDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMuna
Tahun2007Nomor15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor
4
Tahun
2012(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor4,TambahanLembaran
DaerahKabupatenMunaNomor4);
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor01
Tahun2014tentangAnggaran
PendapataiidanBelanjaDaerah(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2014
Nomor01,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor01);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR
BELANJA TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
a.
hwa dalam rangka t.ertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Muna yang ber surnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten M
una
, perlu disusun pedoman pemberiannya
: b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pemberian · Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan .
Belarija Daerah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia N o
mor 1822
); 2
. U
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Ke
masyarakatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 N
omor 44
, Tarnbah an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298)
; 3
. U
ndang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 te
ntang Keuangan Negara (
Le
mbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Le mbaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4286
); 4
. U
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N
egara (
Lembaran Negara Republik Indo
n
esia Tahun 2004 N
omor 5
, Tambahan Lernbaran Nega
r
a R
epublik Indonesia Nomor 435
5)
; 5
. Undang-Und
a
ng Nomor 32 Tahun 2004 te
ntan
g Pe
merintah
an Daerah (
Lc
mbaran Neg
ara Republik Indones
i
a Tahu n 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lernbaran Negara Republik Ind
o
n
es
i
a Nomor 4437) sebagaimana te
l
ah diubah beberapa kali
, t
e
r
akhir dengan Undan
g- Undang Nomor 1
2 Tahun 2008 te
ntang Perubahan Ke
dua atas U
ndang
- Undang Nomor 32 Talrun 2004 te
ntang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Neg
ara Republ
i
k Indones
i
a Tahun 2008 N
omor 59, Tambahan Lernbaran N
egara Repub
li
k I
nd
o
nesia Nomor 4844
); 6
. U
ndan
g-Undang Nornor 33 T
a
hun 2004 tentang Perimbangan K
euangan antara Peme
rintah Pusat dan Perne
rintaha
n Daerah (Le
mbaran Negara ,/ Repub
lik I
ndonesia T
ahun 2004 N
omor 1
26, Tambahan Lernb
aran /
/ Negara Republik Indones
i
a N
omor 4438) 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 8
. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahurt 2009 tentang :Keseja.htera.a.n Sbsial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Reublik Indonesia Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4577)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ke
uangan Dae
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No
mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45
78); 13. Peraturan Pernerintah No
mor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pe
merintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2007 N
omor 82, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno
r 4737
); 14
. Peraturan · Peme
rintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Org
anisasi Pe
rangkat Dae
r ah (
Le
rnbaran Negara Republik I
ndon
esia Tahun 2007 N
omor 89
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 474
1); 1
5
. Peraturan Peme
rintah Nomor 71 T
ahun 2010 tentang Standar Akuntansi ' Pemerintahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1
23
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indon
esia Nomor 5165); 1
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pe
n
g
adaan Pinjarnan Luar Negeri dan Pe
n
erimaan Hi
bah (Lembaran Neg
ara Republik Ind
o
nesia Tahun 2011 Nomor 23
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 1
7
. Pe
raturan Presiden No
mor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara
ng/J
asa Pemerintah sebagaimana t
elah diubah beberapa kali, terakhir dengan P
eraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas P
eraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pe
ngadaan Barang
/Ja
sa Pemerintah
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasai 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. bahwa untuk memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a dan b di atas, maka pertu menetapkan Peraturan 9
tentang Standar Layanan Informasi Publik.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuk daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 922);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peti ; ' Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah, r !
sebagaimana teiah diubah beberapa kati, terakhir dengar „ J i undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas U id r undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D a )r ! (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437)
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan info t u Pubtik (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomcr 6 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4846)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petayanan F't b (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 N o r u r Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5038)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penj c i Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T a r i r ! Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndones ^
4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dHrt Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembur; i Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tamb. h. i Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi i Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Frc /i si dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repub ik tndonesia2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Reo :b < tndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ' i
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T i i Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone i r
4741);
10.Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2000 *
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera i;
11. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 t * ^
Pedoman Pengetotaan Petayanan tnformasi dan Dokun c i
Lingkungan Kementrian Datam Negeri dan Pemerintahan Da- r f
12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 t r a ^ Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat C ^ 1 Kabupaten Muna;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tem ang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Muna:
14 .Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 T. h! i 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis ! i Kabupaten Muna;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 ^
Pembentukan Organisasi Sekretariat Kecamatan dan Keturaha i
16.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2011 t r ? * Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Muna t h i 2011;
17.Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2011 tentang F e i Pengetotaan Petayanan tnformasi dan Dokumentasi di ^ i Pemerintah Daerah Kabupaten Muna;
18.Peraturan Bupati Muna Nomor 12 Tahun 2011 tentang Fe ic i Petaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BADAN PUBLIK
BAB III INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
BAB IV INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB V STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
BAB VII LAPORAN DAN EVALUASI
BAB VIII PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ten tang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 260); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12.Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
14.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018
tentang Desa 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural, perlu ditetapkan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupate/Kota; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 9. Peraturan Bupati Muna Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 34).
STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MUNA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
410
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni, aman, serasi, dengan harga terjangkau merupakan suatu kebutuhan utama; mendukung program Nasional Sejuta Rumah, Pemerintah Kabupaten Muna berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, salah satunya dengan memfasilitasi pengadaan perumahaan PNS
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011
Status Tanah dan Peruntukan Tanah, Pelaksanaan Pembangunan Perumahan, Peruntukan Perumahan, Syarat PNS Pemohon Kepemilikan Rumah, Pengalihan Kepemilikan Tanah, Harga Tanah dan Tata Cara Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat