Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam r
angka melaks
anakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Kegia
t
an Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206)
; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
; 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian H
ibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK
.
07 /2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1832); 14
. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
BABV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. aahwa dengan tetah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Termina), maka pertu ditindak tanjuti dengan aturan petaksanaannya .
b. bahwa fasititas termina) merupakan moda transportasi angkutan umum untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan barang, maka pengaturan dan penertibannya pertu ditata dan diaw asi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna .
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3209);
3. Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4844 ,
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jatan ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5025);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 NQWW 13Q - Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5043); 7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana Latutintas dan Angkutan Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4 7 3 7 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan tnsentif Pemunguntan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik Sndonesnai Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
18. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahun 2002
Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi tzin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN OPERASIONAL
BAB III KEGIATAN YANG WAJIB DILAKUKAN PENGGUNA JASA TERMINAL
BAB IV KETENTUAN LARANGAN DALAM MEMBANGUN ATAU MENGGUNAKAN FASILITAS TERMINAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa ber
d
asar
kan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Penda
y
agu
naan A
paratu
r N
egara d
an Re
f
o
r
rn
as
i B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entang Pe
n
yederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisasi p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyederhanaan B
ir
o
kras
i, pe
r
ubahan o
r
gani
sasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en h
asil penyederhanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai den
gan ke
t
e
ntuan perat
u
ran perundan
g-
undangan
; b. b
ah
wa dalarn rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a perner
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na rneningkatkan kinerj
a pemerintaha
n d
an pel
a
y
anan publik di lingkungan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u di
l
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebi
j
akan penyede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkungan in
stans
i Pemer
in
t
ah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sasi d
an tata ke
r
j
a B
a
dan Penda
p
atan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertirnban
gan sebagairn
ana dirnaksud p
a
d
a huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u rnene
t
apkan Peratu
ran B
upati M
una t
en
t
ang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a S
a
dan Pe
nda
p
atan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
a
t (
6
) U
n
dang
-U
ndang D
asar N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ah
un 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
erah Ti
ngkat II d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran Negara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4 • T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 8
2, T
ambahan Lembaran Negara R
epublik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) sebagaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tent
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
un
dangan (
Lembaran Negara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 tentang Peme
rin
t
ahan D
a
erah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44
, T
ambaha
n Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
ga
i
mana t
el
ah diubah beberapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-Undan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a (
Lembar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-Undang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cipta K
erj
a (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaiman
a t
el
ah diubah d
en
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang Pembinaan d
an Penga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a Nomo
r 6
041); 8. Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Seri
t
a N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahu
n 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubaha
n atas Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
o
duk H
ukum D
ae
rah (
Se
r
i
ta N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri Repub
l
ik I
ndones
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 Te
n tang Pedoman Nomenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an D
aerah K
abupaten
/
Ko
ta Y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
ang Pe
nyele
ngg
araan U
rusan Pemerin
t
ahan (
Seri
ta N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
e
nt
eri Pe
nd
a
y
agunaan Ap
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nye
taraan Jabatan Admini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
ungs
ional (
Beri
ta N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
n
t
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi (
Seri
t
a N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nomo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
ae
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tamb
a
han Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tambahan pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari PerubahanAnggaranPendapatan dan
Belanja DaerahTahunAnggaran
2015,maka Peraturan
Bupati
MunaNomor24 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban
dan
PelaporansertaMonitoringdanEvaluasiHibahdanBantuanSosial
padabagianLampiranperludilakukanperubahan;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurufa, maka perlumenetapkanPeraturan BupatiMunatentang
PerubahanatasLampiranPeraturanBupatiNomor24Tahun2014
tentangTataCaraPenganggaran,PelaksanaandanPenatausahaan,
Pertanggungjawabandan PelaporansertaMonitoring dan Evaluasi
HibahdanBantuanSosial
1.
Undang-Undang
Nomor
29 Tahun
1959
tentang Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor 17Tahun2003tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4286);
3-
Undang-UndangNomor
1Tahun2004
tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4355); 4.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentangPemeriksaanj
Pengelolaan
danTanggungJawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
5.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
6.Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor
58,
TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimanatelahkedua
kalinyadengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun
2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011
tentang
Pedoman Pemberian Hibah danBantuanSosial yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana
telah
diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor39Tahun
2012
tentangPerubahan
atas PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor32Tahun2011
tentangPedomanPemberianHibahdan
BantuanSosial yangbersumberdari AnggaranPendapatandan
BelanjaDaerah;
9.
PeraturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
1 Tahun 2014 tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 10.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007'tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15)
sebagaimanatelah
diubah
dengan
PeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor 4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasi
Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2012
Nomor
4,
TambahanLembaranDaerah Kabupaten MunaNomor4);
11.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2008
Nomor
06,
TambahanLembaran DaerahKabupatenMunaNomor06);
12.
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor10 Tahun 2014 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran2015(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015
Nomor10TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
10);
13.
PeraturanBupatiMuna Nomor 38Tahun2013tentangTataCara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
PertanggungjawabandanPelaporansertaMonitoringdanEvaluasi
HibahdanBantuanSosial.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, maka dipandang perlu menetapkan aturan pelaksanaannya;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu di atur dalam Peraturan Bupati Muna.
1. Undang - undang N om or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 N om or 74, Tambahan Lembaran N egara Nom or 1822 ) ;
2. Undang - undang N om or 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran N egara Tahun 1981 N om or 76, Tambahan Lembaran N egara N om or 3029 ) ;
3. Undang - undang N om or 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lem baran N egara Tahun 1997 N om or 54, Tambahan Lembaran N egara N om or 3091) ; sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang N om or 19 Tahun2000 ( Lembaran Negara Tahun 2000 N om or 129, Tambahan Lembaran N egara N om or 4 0 4 8 ) ;
4. Undang - undang N om or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( Lembaran N egara Tahun 2002 N om or 27, Tambahan Lembaran N egara N om or 4 1 8 9 ); Undang - undang N om or 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N egara ( Lembaran N egara Tahun 2004 N om or 5, Tambahan Lembaran Negara N om or 4355 );
5. Undang - undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang N om or 12 Tahun2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran N egara Tahun 2004 N om or 125, Tamabahan Lembaran Negara N om or 4437 ) ;
6. Undang - undang N om or 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran N egara Tahun 2009 N om or 130, Tambahan Lembaran N egara N om or 5 0 4 9 ) ;
7. Undang - undang N om or 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan - Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran N egara Tahun 2011 N om or 82, Tambahan Lembaran Negara N om or 5234 ) ; 9. Peraturan Pemerintah N om or 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran N egara T a h u n i983 N om or 36, Tambahan Lembaran Negara N om or 3258 ) ;
10. Peraturan Pemerintah N om or 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 2000 N om or 135, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4049 ) ;
11. Peraturan Pemerintah N om or 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 N om or 140, Tamabahan Lembaran Negara N om or 4578 ) ;
12. Peraturan Pemerintah N om or 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran N egara Tahun 2005 N om or 165, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4593 ) ;
13. Peraturan Pemerintah N om or 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2010 N om or 119, Tamabahan Lembaran Negara republic Indonesia Nom or 5 1 6 1 ) ;
14. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 59 Tahun 2007 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala D aerah ;
16. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
18. Peraturan Daerah N om or 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah D a e ra h ;
19. Peraturan D aerah Kabupaten M una N om or 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2002 N om or 22, Tamabahan Lembaran N egara N om or 22 ) .
20. Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten M una Tahun 2011 N om or 14, Tambahan Lembaran Daerah Kab. M una Nomor 14).
BAB I KETENTUAN
BAB II OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungar instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan C. penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d. pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran 12 Tahun 2011 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undangs Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN PUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Peraturan Bupati Muna No.18 Tahun 2018 Tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No.60 Tahun 2008 tentang SPI Pemerintah, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan thd peraturan perundang-undangan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP RI No.60 Tahun 2008; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perbup Muna No.14 Tahun 2016.
Piagam Audit Intern,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan teiah di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel maka dipandang perlu menetapkan aturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur datam Peraturan Bupati Muna.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ) ;
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 0 2 9 );
3. Undang - undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) ; sebagaimana tetah diubah dengan Undang - undang Nomor 19 Tahun2000 ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ;
4. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
5. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
6. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan - Peraturan Perundang - undangan ) Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ) ;
7. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) ;
8. Undang - undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahunl983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 ) ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 0 4 9 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahnn 2003 Nomor 140^ Tamabahan Lembaran Negara Nomor 4578 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 5 9 3 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tamabahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5 1 6 1 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ) ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunanan Produk Hukum Daerah ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
19. Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah D aerah ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun2002 Nomor 22, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 22 ) .
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
BAB I KETENTUAN
BAB II OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP No.43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014, Perda Kab.Muna No.5 Tahun 2017
Pengelolaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan ke
t
entuan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
ent
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
aratu
r N
egara d
an R
e
f
o
rmas
i B
i
r
o
krasi Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
truktur O
r
gani
sas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
i
r
o
krasi
, perubahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en has
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
ani
sas
i di
t
e
tapkan ole
h K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
ua
n pe
raturan pe
rund
ang-
und
angan
; b
. b
ah
w
a dala
m rangka mewu
j
udkan tata kelol
a peme
r
i
ntahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
ne
r
j
a pemerint
ahan d
an pel
a
y
anan pub
li
k di l
ingkun
gan i
nstans
i Pe
merint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. bahwa d
a
l
a
m rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkun
gan in
st
ans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sasi d
an tata kerj
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pembangunan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ah
wa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, hu
r
uf b d
an hu
r
uf c, pe
r
l
u me
ne
tapkan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una tent
ang O
r
g
an
i
sasi d
an T
ata Ke
r
j
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pemban
gunan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
nd
o
n
e
sia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
9
59 ten
t
ang Pembent
ukan O
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Tahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seb
a
gaimana tel
ah diubah dengan U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tentang Perubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
ran Perundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran Negara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Peme
rintahan D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah beberap
a kali te
rakhir dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang Admi
n
i
strasi Pemerin
tahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 560
1) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 ten
t
ang Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 Nomor 1
1
4
, Tambaha
n Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia N
omor 5888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Peratu
r
an Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
uran Pemerin
tah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
sia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomo
r 6402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peratu
r
an M
ent
eri D
alam N
eg
eri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
B
eri
t
a N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
01
8 tentan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
uran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndones
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 ten tang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i dan D
a
e
rah K
a
bupaten
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan Fun
gsi Pe
nun
j
an
g Pe
n
yelen
gg
araan U
rusan P
emerintahan (
Berita N
egara R
epublik I
rrdorreeie, T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agunaan A
p
ara
t
u
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmini
stras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungs
io
nal (
Berita Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
tang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat