Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna No.12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Muna, maka Perbup No. 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 22 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Muna No. 6 Tahun 2016; Perbup Muna No. 12 Tahun 2016; Perbup Muna No. 22 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 12 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 21 ayat (3); Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 yang dalam perkembangannya mengalami perkembangan dan perubahan kebijakan, khususnya kebijakan pendapatan dan belanja
, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana pembangunan melalui penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019; b
. bahwa Perubahan RKPD Tahun 2019 disusun dengan tujuan untuk menjawab perkembangan tuntutan
-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang s
i
fatnya strategis dalarn rangka percepatan pembangunan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Muna; c
. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pernbangunan Daerah
, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Peru bahan Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah
, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a
, huruf b
, dan huruf c
, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 6. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005
-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)
; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 t
entang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
; 11
. Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 t
entang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Nega
ra Republik Indonesia Nomor 4738); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
, Tata Cara Penyusunan
, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617); 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 7
1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerin
t
ahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .
.. ); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t
entang Pinjaman Daerah (Lernbaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2011 Nomor 59)
; 16
. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
; 17
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 t
entang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 6322); 20
. Peraturan Presiden Nomor 2 T
ahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Me
nengah Nasional Tahun 2015-2019; 21. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
; 22
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
; 23
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 25
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
; 27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2013
-
2018
; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Muna Nomor 8); 30
. Peraturan Bupati Muna Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019.
Perubahan RKPD Tahun 2019 memuat perubahan terhadap rancangan kerangka ekonomi daerah, perubahan prioritas pembangunan daerah, perubahan rencana kerja dan pendanaannya, baik dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RKP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
a
sarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
raturan Me
nt
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
egara dan Ref
o
rmasi Bi
r
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
n
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstansi Pemerintah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan B
ir
o
krasi, peru b
ahan · o
r
g
anisasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
tapkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan pe
rat
u
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b. b
ah
w
a dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelola pemerint
ahan yang e
f
e
ktif d
an e
f
i
sie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
n
gkun
gan i
nst
ans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bir
o
krasi di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
nt
ah K
abup
at
en M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a D
inas Pemadam Kebakaran d
an Pe
n
yelamatan K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pe
rtimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, hu
r
uf b d
an hu
ruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
ratu
ran B
upa
ti M
una t
e
nt
ang O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a Di
nas Pemadam Kebakaran d
an Pe
n
yelamatan K
abupat
en M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
n
dang-U
ndan
g D
a
sar N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
945
· ' 2
. U
n
d
an
g-U
n
dang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngka
t I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pe
rat
uran Pe
run
dan
g-
un
d
an
gan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
sia T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82
, Tambaha
n Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seba
ga
imana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
om
o
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 te
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
en
t
ang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
dones
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, Tamb
ahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a Nom
o
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Admin
i
strasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 tent
ang Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
14, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5888
) seb
a
gaimana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 tentang Perubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
rat
u
ran Pemerin
t
ah Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 tentan
g Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndonesi
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
eg
e
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan Pe
ratu
r
an Me
nt
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pr
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Perat
uran Ment
eri D
alam N
egeri Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
6 T
ahun 2
020 Te
ntan
g Pedoman N
ome
nkl
atur Dinas Pem
a
dam Kebakaran d
an Penyelamatan Provi
ns
i dan K
abupat
e
n
/
Ko
t
a (
Seri
ta N
eg
ara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
83
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
krasi Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
ye
t
araan Jabatan A
dmi
nistrasi ke D
alam Ja
batan F
un
gs
io
nal (
Be
r
i
ta N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gu
naan A
parat
u
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
krasi R
epubli
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pen
yede
rhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
i
r
o
krasi (
Serita N
egara R
epublik I
ndonesi
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2
021 Nomo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB Vll KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menunjang perkembangan pembangunan dan pertumnbuhan perekonomian, diperlukan sistem jaringan trayek angkutan umum yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, keteryiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna. Untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan jasa angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur perlu ditetapkan jalur jaringan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perda Kab.Muna No.31 Tahun 2016.
Jarungan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan, Jenis Jumlah dan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwauntukmelaksanakaJnketentuanPasal105PeraturanPemerintah
Nomor43Tahuii2014terltangPeraturan PelaksanaanUndang-Undang
Nomor6Taiiun2014tentang Desadaii
P^asaJ
1 ayat(I)PeraturanfC-pala
Lembaga,
Kebijak^PengadaanBarang/JasaPemerintahNomor13
Tahun
2013tentangPettomanTata.Cara PengadaanBarang/Jasadi Desa,maka
perlumenetapkanPeraturanBupatiMunatentangPedomanTata Cara
PengadaanB<ur^g/Jasadi desa
1.
Undang-UndangNomor25Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
DaerahTtngkat
II
diSulawesi(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun1959Nomor74»
TdmbahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);"
2.Undai'ig-UndangNomor17Tahun2003tej^tangKeuanganNegara
(lembaranNegara
RcpiiblikIndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRcputilikIndonesiaNomor4286);
3. Undang-UndangNomor
1Tahun
2004tentang Perbendaharaan
Negara(LembdranNegaraRepublikIndonesiaTaliun2004Nomor5,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
4.Undang-Jndang
Nomor
15
Tahun2004
tentangPemeriksaan,
Pengelolaan
danTanggUngJawabKeuangEui
Negara
(Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun2004
Nomor
66,
Tambahan
Lembaran NegaraRepubJdkIndonesiaNomor4400);
5.
Undang-Undang
Nomor
33Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antaraPemerintahPusatdanPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004Nomor126,
Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4438);
^1.
Undang-UndangNomor12 Tahun2011tentang PembentukanPeraturan
Perundang-unoangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun
2011Nomor82^TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa(LonbaranNegara
RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor7, TambahanLembaranNegara.
RepublikIndonesiaNomor 5495); 6.
7.
9.
11
Unciang-UndangNomor
23Tahuii
2014
tentangPemerintahan
Dacraji(LcmuaiaiiiNc^ajaRcpuulikIxidoaeaiaTaliun2014Nomoi
244,'*TarnbahanLembaranNegaraRepublikIndonesia.Nomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9TahUn2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
UndangNomdr
23Tailun2014
tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublilcIndonesiaTaHun2015
Nomor
58,
TambahanLenibaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
Peraturan
PenlerintahNbmor
43;Tahun2014
tentang
Peraturan
FeiaksanaanUiidang-UnoangNomdr6 Tahun
2014tentangDesa
(Lembaran
Ne^a
RepublikIndoiiesia
Tahiin
2014
Nomor
123,
TambahanLembaranNega^RepublikIndonesia;Nomor5539);
Peraturan
PreeidenNoihor*106,Tahun2(J07
tentangLemtiaga
KebijakanPengadaanBafkng/Jasaibemerintah;
PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentangPedomanPengadaan
Barang/JasaP^ermtahsebagaimaliatelahdiubahkeempatkalinya
denganPeraturanPresidenNomor4Tahun2015;
PeraturanMehteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaeiah;
10.Peraturan
Kepala
I^embaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
PemerintahNomor
13
Tahun2013tentangPedomanTataCara
PengadaanBarang/Jasa
Desa;
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor. 16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(Lembar^DaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TaiiibaiiaiiI^mbaraiiDaeialiKabupatenMunaNomor16)sebagainiana.
telahdiubahkebuakalinya denganPeraturanDaerahKabnpatenMuna
Nomor5Tahim2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerah
Kabupaten
MunaNomor
16
Tahim2007
tentang
Pembentukan
Crganisasi
Lembaga-Lcmbaga
Tekiiis
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupdtenMunaTahun2012Nomor5,Tambahan
Lembaran
Daer^
KabupatenMunaNbmor5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA
BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No: B-143/01-13/02/2013, tentang Himbauan Terkait Gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka wajib menghindari praktek yang mengarah pada prilaku koruptif termasuk dalam hal gratifikasi.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
Maksud dan Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Kerja, Pengendalian Gratifikasi, Larangan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penerimaan Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penolakan Gratifikasi, Sosialisasi, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diwajibkan melalrukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal pada di lingkungan masing-masing
; b. bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/ jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi
, Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1
999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana t
elah diubah beberapa kali dengan Undang
-
Undang Nomor 9 T
ahun 2015 t
entang Perubahan K
edua ata
s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t
entang Pemerintah Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 5
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
; 6
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
; 7
. Peraturan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor 362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
; 8
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
BAB IV RENCANA PROBITY (PROBITY PLAN)
BAB V BIAYA PROBITY AUDIT
BAB VI KRITERIA DAN KUALITAS PROBITY AUDITOR
BAB VII PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 197);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
=3=
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perda Kab.Muna No.8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab.Muna, RKPD Tahun 2019 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemda untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; No.18 Tahun 2017; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018.
Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintahuntuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaanbirokrasi;
C. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Nomor 74, Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nomor 82, Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Negara tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik tentang Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat