Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor
04 Tahun 2011 Tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 15 tahun 2007 tentang Penetapan
Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C khususnya batu gunung, pasir, pasir kuarsa, kerikil, batu pecah,
tasirtu, tanah, tanah kapur, dolomite dan marmer blok dipandang perlu diadakan
peninjauan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L822);
2. Undang-undang Nomor B Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2A04 hntang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20M
Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor M37) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor L2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBail;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-undang Nomor 2STahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a593);
l0.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB7);
ll.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pet€mbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaKanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SLa\;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
l5.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
l6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis
Produk Hukum Daerah;
lT.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
l8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran
Daerah dan Berita Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 Pengawasan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
20.Peratuaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
2l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002
Nomor 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA DASAR PENGENAAN PAIAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi,perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hurufb dan hurufc, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan TataKerja
Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Muna
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran ran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor73,Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015
tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah
(Berita
Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018tentang Perubahan
atas Peraturan MenteriDalamNegeri Nomor80 Tahun
2015 tentangPembentukanProduk HukumDaerah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 157);
9.PeraturanMenteriPendidikandan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor47 Tahun
2016Tentang Pedoman
OrganisasiPerangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun
2016 Nomor1498);
10. Peraturan MenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang PenyetaraanJabatanAdministrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara RepublikIndonesia
Tahun 2021 Nomor525);
11. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25Tahun
2021ten tangPenyederhanaanStruktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2021 Nomor
546);
12.Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukandan Susunan PerangkatDaerah
Kabupaten Muna(Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
KabupatenMuna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan an Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 6
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021Nomor 2, Tambahan
LembaranDaerah Kabupaten MunaNomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2019- 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah serta dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, terarah dan
berkesinambungan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2019-2021.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen
Perubahan; 8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi
Birokrasi;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan ReformasiBirokrasi Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III AREA PERUBAHAN REFORMASIBIROKRASI
BAB IV ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
124
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asa
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi, perubahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a instans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
an
i
sas
i di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
en
t
uan peraturan perundan
g-
undan
gan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ub
lik di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
ntah K
a
b
upaten M
una per
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
w
a dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
r
hanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkungan in
stans
i Pemerintah K
abup
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a Dinas Penge
ndali
an Penduduk dan Keluar
g
a Ber
encana K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a berd
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
ta
pkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisas
i d
an T
ata K
erj
a Dinas Pe
n
ge
ndalian Penduduk d
an K
el
uar
g
a B
er
e
n
cana K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana telah diubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nom
o
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a Nomo
r 5587
) seba
gaimana tel
ah di
ubah beberap
a k
a
li t
e
rakhir de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndonesia T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 te
nt
ang Administras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndan
g-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Peme
r
in
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
016 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mb
aran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
r
a
t
u
r
an Pe
m
e
rintah Republik I
ndon
es
i
a Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pe
mbinaan dan Pe
ngawasan Pe
ny
e
l
e
n
ggaraan Pe
m
e
rintah Da
e
r
ah (
Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndones
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
esi
a Nomo
r 6041)
; 8. Pe
r
a
t
u
r
an Me
n
t
e
ri D
alam Neg
e
ri Nomo
r 8
0 Tahun 20
1
5 t
e
ntang Pe
mbe
n
t
uk
an Produk H
ukum Da
e
r
ah (
Be
ri
ta Negara Repub
lik I
ndon
esia Tahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) se
bagaimana t
e
l
ah d
i
ubah de
n
gan Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
ri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri D
alam Nege
ri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 te
n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Produk H
uk
urn Da
e
r
ah (
Be
rita Negara Republik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Pe
nda
yaguna
an Apara
t
u
r N
egara dan Re
f
o
rmasi B
i
r
o
k
r
asi R
epubl
ik I
ndonesia N
omo
r 1
7 Tahun 2
02
1 t
e
n
t
ang Pe
ny
e
t
ar
aan Jaba
t
a
n Adm
i
n
i
s
t
rasi k
e D
alam J
aba
ta
n F
u ngsional (
Se
ri
t
a Nega
r
a Republ
i
k I
ndonesia T
a
h
un 2
021 N
omo
r 5
25
)
: 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nda
yag
u
naan A
pa
r
a
tu
r N
egar
a d
an R
e
f
o
rmasi S
i
r
o
k
r
a
si Re
publ
i
k I
ndonesia omo
r 2
5 Tahun 2
021 t
e
nta
ng Pe
ny
ed rh
a
naan tru
ktu
r rg
a
n
i
sasi pada l
ns
t
ansi Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk P -
ny
ede
rhanaan S
ir
o
kr
asi (
Se
r
i
t
a N ga
r
a R -
pu h
l i
k l
ndoncs
i T h
un 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1
. Pe
r
a
t
u
r
an K
cpa
l
a l
i
Ac
lnn K
c e
nduduk
s n d
an K l
uar
ga Be
r
n a
na Nf1
s
1
0
11
a
l N
o
111
o
r l
b
J T h
u n 01 tentang Pedoman N
ornen
kl
a
tu
r Tug s d
an F
ung D
inas Pe
ng ndalian Pe n
d u
d u
k d
an K
eluarga B r ncana d
i P
r
ovinsi, Kabup
ate
rr
/
Ko
t
a: 1
2. Pe
r
a
t
u
r
a
n Dae
r
ah Kabu
p
a
t
en M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
mb n
t
u
k
an dan u
sunan Pe
r
a
n
gka
t Dae
r
ah Kabupa
t n M
una (
Lembaran Dae
r
ah K
abupa
t
en M
una Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tamba
han Lembaran D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
omo
r 6) se
b
aga
i
mana t
e
lah d
iubah denga
n Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabupa
t
en M
un
a N
omo
r 2 Ta
hun 2
021 te
n
t
ang Pe
rub
ahan A
tas Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabup
a
t
e
n M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mb
en
t
u
k
an d
an S
usunan Pe
r
angka
t Dae
r
ah (
Lembaran Da
e
r
ah K
abupa
t
e
n Mun
a Tahun 2
021 N
omo
r 2
, Tarnbahan Lemba
r
an Dae
r
ah K
abup
a
t
e
n Muna N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan operasional Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka dipandang perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Muna sebagai aturan pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dilakukan un tuk m endapatkan kepastian hukum terhad ap pungutan/sum bangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang dilaksanakan oleh setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan D aerah-daerah T ingka t II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 1822); 2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lem baran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Nom or 3209);
3. Undang-undang Nom or 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2003 N om or 47, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4355); j
4. Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan j Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaim ana telah diubah te ra k h ir dengan Undang-undang Nom or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua A tas Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
5. Undang-undang Nom or 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan P^rundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran N egara R ep ublik Indonesia N om or 5234);
6. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 6 Tahun 2006 ten tan g Pengelolaaa Barang Milik Negara/Daerah (Lem baran Negara R epublik Tahun 2006 i N om or 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Tahun 1978 ten tan g Penerim aan Sumbagan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 54 Tahun 2009 T entang T a ta Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
9. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 53 Tahun 2011 tentan g Pembentukkan P roduk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III PEROLEHAN SUMBANGAN DAN PENGELOLAANNYA
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN
BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP No.43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.5 Tahun 2017
Pengelolaan, Penentuan Besaran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perusahaan Pelayaran Rakyat Lintas Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwadenganadanyakebijakanPemerintahmenaikanhargaBahan
BakarMinyak
(BBM)
mengakibatkanmeningkatnyabiayaoperasional
PerusahaanPelayaran
Rakyat
serta naiknya tarif angkutanyang
diberlakukanPerusahaanPelayaranRakyatkepadaparapenumpang,
makaPeratxiran
BupatiMuna
Nomor
19Tahun
2008 tentang
Penetapan Tarif AngkutanPerusahaanPelayar^RakyatUntasdalam
KabupatenMunaperluditinjaukembali;
b. bahwademiterciptanyakepastianhukumterhadappenggunaandan
penyediaanjasa angkutanlautdibidangPerusahaanPelayaranRakyat,
dipandangperlumenetapkantarif angkutan yangdikenakan
kepada
parapenumpangyangmenggunakanjasaangkutanlaut;
bahwaberdasarkanhasilkonsultasiantara pihakPemerintahKabupaten
Muna danDewanPerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna pada
tanggal9Maret2015telahdisepakati
tarif angkutanpenumpang
PerusahaanPelayaran Rakyat lintas dalam Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahurufa,
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Penetapan Tarif Angkutan PenumpangPerusahaanPelayaran Rakyat
lintasdalamKabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tsimbahan
LembaranNegara
Republik
IndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
64,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4849);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 4.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubah kedua kalinya denganUndang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5679)
5.PeraturanPemerintahNomor 70Tahun1996tentangKepelabuhanan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
1996
Nomor
107,
TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3839);
6.PeraturanPemerintahNomor 82Tahun1999tentang
An^tan
di
Perairan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor 182,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3907);
7.PeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor1Tahun2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.KeputusanMenteriPerhubunganNomor:KM.33Tahun2001tentang
PenyelenggaraandanPengusahaanAngkutanLaut;
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dineis-Dinas
Daerah
Kabupaten
Mtina
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor 15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelahdiubah
denganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahiin2012
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor4,Tambahan
LembaranDaerahkabupatenMunaNomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pungutan Jasa Penumpang Pesawat Udara Dan Tempat Parkir Kendaraan Bermotor Di Bandar Udara Sugimanuru Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Bandar Udara Sugimanuru Muna, maka dipandang perlu dilakukan pungutan jasa penumpang pesawat udara dan jasa parkir kendaraan bermotor;
b. bahwa disamping penyelenggaraan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan daiam Kawasan Bandar Udara Sugimanuru Muna ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada; huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); j
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan! Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 9 5 6 ); :
9. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200,9 Nomor 96, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang — Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia j Nomor 5049);
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); {
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia: Nomor 4609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
16. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 jtentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002
Nomor 2 2 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 08)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BANDAR UDARA SUGIMANURU MUNA
BAB III JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PUNGUTAN JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SUGIMANURU MUNA
BAB IV PEMUNGUT RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1237);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa berdasarkan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratur
an M
en
t
eri Pend
a
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
efo
rm
asi B
irokras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Penyede
rhanaan S
t
ruktur O
r
ganisas
i p
ada I
nstans
i Pemerin
t
ah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisasi p
ad
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il pen
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sasi di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
uan pe
raturan pe
rundang-
undangan
; b. b
ahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerint
ahan y
ang ef
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan p
ublik di li
n
gkun
gan i
nstans
i Pemerint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pe
n
yederhanaan bir
o
krasi; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan keb
ij
akan penyede
rhanaan bir
o
kras
i di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
ganisa
si d
an tata kerj
a D
inas Pe
r
d
a
gangan d
an Perindustrian K
abupaten M
una
; d
. b
ah
wa berd
a
sarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
rat
u
r
an B
upati M
una t
e
ntang O
r
gani
sas
i d
an T
ata Kerj
a Di
nas Pe
rd
a
gangan d
an Perindustrian K
abu
pat
en M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
d
an
g-U
n
d
an
g D
asar N
egara R
epub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 tentang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pe
ratu
ran Pe
r
undan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 tent
ang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pe
mbent
ukan Pe
raturan Pe
run
dan
g-
un
dangan (
Lemb
aran N
egara Republik I
n
do
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a ka
li te
r
akhi
r den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
20 te
nt
ang C
ip
ta Kerj
a (
Lembar Negara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesi
a Nomo
r 6573
)
; 5
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dmi
nistrasi Peme
r
i
nt
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana t
el
ah diubah de
n
gan U
ndang
-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 7
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Peratu
ran Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omor 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
n
t
an
g Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan Pe
n
yele
nggaraan Peme
r
i
n
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
ala
m N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembentukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i Pe
r
d
a
g
angan Republik I
ndon
e
s
i
a N
om
o
r 2
9 T
ahun 2
01
7 ten tang Pedoman N
omenkl
atu
r
, Tugas
, dan F
un
gs
i Pe
rangkat D
a
e
rah U
r
usan Pemerintahan Bidang Pe
r
d
a
gangan (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
0
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Perindustr
i
an Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
8 ten
t
ang Pedoman N
omenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan U
rusan Pemerint
aha
n B
idang Perindust
rian (
Berita N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 849
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara dan Ref
o
rmas
i B
i
r
okras
i Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
nye
taraan Jab
atan A
dmini
stras
i ke D
a
lam Ja
b
atan F
un
gs
ional (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
rat
uran M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
parat
ur N
egara dan Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
ur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nsta
n
s
i Pemerintah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan B
ir
okrasi (
Beri
ta N
egara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omor 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pembentukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat