Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Informal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja khususnya tenaga kerja informal yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembiayaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal, perlu dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 85 Tahun 2013 ; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM.
BAB V PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DIIKUTI.
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM.
BAB VII MEKANISME PENDATAAN.
BAB VIII BESARAN IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
BAB IX PENGANGGARAN.
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN.
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN.
BAB XII MEKANISME KLAIM.
BAB XIII KOORDINASI DAN PENGAWASAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
XIV Bab, 16 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; PP Nomor 16 Tahun 2022 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS.
BAB III PEMBAYARAN.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
V bab, 10 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kab. Kepulauan Selayar
Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2021; Perbup. Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2012; Perbup.Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun
2022.
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahunyaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.
Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Rekapitulasi Rencana Kerja Perangkat Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
4 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6
Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017 ; PP Nomor 33 Tahun 2018 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah;
4. Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya;
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.076.341.645.000,00 , yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp65.338.779.000,00:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.655.430.000,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp980.430.700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pasal 22 (22 Hlm.) dan X Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
PP Nomor 8 Tahun 2016 ; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar;
4. Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan adalah merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Standar Biaya Masukan menganut asas :
a. disiplin anggaran;
b. tertib anggaran;
c. kemampuan daerah;
d. karakteristik daerah; dan
e. efektif dan efisiensi.
Penyusunan Standar Biaya Masukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan obyektif, karakteristik dan perkembangan kebutuhan Desa dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Biaya Masukan bertujuan untuk menjadi pedoman penetapan biayabiaya yang bersifat umum dan berlaku sama pada setiap Desa dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai :
a. batas tertinggi; dan/atau
b. estimasi.
Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pada Keputusan Pengguna Anggaran atau Keputusan Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Dalam hal honorarium dianggarkan untuk panitia pelaksana kegiatan yang pembayarannya atas beban belanja pada rekening berkenaan dapat direalisasikan sepanjang keterlibatan perangkat Desa benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam pencapaian target kinerja kegiatan dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, serta asas kepatutan kinerja dan rasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Pasal (4 Hlm.) dan 5 Hlm. Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat