PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2OI9 DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.489
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
sehubungan meningkatnya kasus positif dan ditetapkannya Corona Virus Di sease 2019 sebagai pandemi, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19; dalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid- 19, maka perlu menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan; berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengend aliart Corona Virus Disea.se 2019 d,an Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2Ol9 di Daerah, maka Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulaagan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Drsease 2Ol9 sebagai Bencana Nasional;
16. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Vins Disease 2Ol9;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07lMENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengend alian Corona Vints Disease 2019 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
2O. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkesl4l3/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengend alian Corona Virus Di,sease 2019;
21. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Di sease 2Ol9 di Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
1. Pelaksanaan;
2. Monitoring dan Evaluasi;
3. Sanksi;
4. Sosialisasi dan Partisipasi; dan
5. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2007
PENGENDALIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI BARANG DI KABUPATEN SELAYAR
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Digunakan Untuk Transaksi Barang di Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari adanya penggunaan alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya yang tidak sah dan tidak sesuai
dengan pemanfaatannya, maka perlu adanya ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar
satuan, metode pengukuran dari alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) Yang Digunakan Untuk Transaksi Barang di Kabupaten
Selayar ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II i Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legall
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3611);
10. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang
Usaha/ Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan
Bidang Usaha/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah
atau Besar Dengan Syarat Kemitraan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LEMBAGA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III
JENIS ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG
DAN PERLENGKAPANNYA
BAB V
PENGENDALIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG
DAN PERLENGKAPANNYA
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 08 TAHUN 2007
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
6. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
12. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
15. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (
16. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
17. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
18. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
19. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
20. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
21. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )
ABSTRAK:
: a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang
diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan
Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Selayar;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang – Undang Nomor 6
Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2910);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara
Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 154 Tahun 1996 tentang
Klarifikasi PDAM dan Sistem Karir Pegawai Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1907/MENKES/SK/VII/2002
tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar;
PDAM yang bergerak di bidang penyediaan air dengan lapangan usaha :
a. pencarian air baku yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
b. untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, PDAM dapat menggunakan
rekayasa teknologi dalam mengolah air baku untuk air bersih bagi masyarakat baik
melalui pengeboran, penyulingan dan teknologi lainnya.
c. pengadaan air bersih sebagai salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah,
pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.60 TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Selayar perlu menyelenggarakan kabupaten sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten
sehat, perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial,
perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif
masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak :
a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan;
b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara
partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan
c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat
mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan.
Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib :
a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan
kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat;
b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD
terkait; dan
c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun
2007 tentang Bangunan Gedung perlu dijabarkan lebih lanjut dengan
kebijaksanaan penyelenggaraan sungai yang meliputi segala usaha untuk
mengatur pembinaan, pemeliharaan, penguasaan, pengelolaan pengusahaan
dan pengawasan atas sungai beserta sumbernya dalam memenuhi hajat
hidup dan peri kehidupaan rakyat; bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada
kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok– Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
13.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulewesi Selatan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kebupaten Selayar
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar .
GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka
diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan ketertiban serta berorientasi
pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; bahwa tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Selayar masih tergolong rendah, hal ini diindikasikan dengan masih
banyaknya masyarakat yang buta huruf dengan tidak menyelesaikan
pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- 2 Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.
TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi keluarga miskin khususnya yang memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Kepulauan Selayar, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak la.yak Huni; berdasarkan pertimbangan ssfagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 20O8 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahtn 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. PEMBERIAN BANTUAN;
2. PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI;
3. PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DAN TIM PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI;
4. MONITORING DAN EVALUASI;
5. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan desa, maka setiap desa
harus mempunyai sumber pendapatan dan kekayaan desa;
b. bahwa sumber pendapatan dan kekayaan desa
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu diatur sesuai
kewenangan desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa, perlu ditinjau kembali disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Sumber Pendapatan Asli Desa, meliputi :
a. hasil usaha Desa ;
b. hasil kekayaan Desa ;
c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. hasil gotong royong masyarakat Desa;
f. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
(2) Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-Lain pendapatan desa yang sah berasal dari :
a. Pemerintah pusat dan provinsi
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga
c. Hasil kerjasama antara desa dan atau pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta badan usaha
milik daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,
serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 278);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
Peraturan Bupati
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat