ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,
kemanfaatan dan ketertiban dalam hubungannya dengan
semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan
perkembangan kegiatan ekonomi yang sangat mempengaruhi
perkembangan dunia usaha di bidang perindustrian dan
perdagangan, maka perlu dilakukan pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan usaha-usaha di bidang industri
dan perdagangan;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, salah satunya
adalah pemberian izin usaha yang dapat dikenakan retribusi,
yang sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah yang
potensial dalam bentuk Retribusi Daerah;
c. bahwa peraturan yang ada tentang Retribusi pemberian izin
tersebut belum ada peraturannya secara khusus;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimaan dimaksud pada
huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok_pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negar Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negar
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3587);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3176);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 3596);
3
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4149);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
15. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang
Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998
tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/MDag/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
597/MPP/KEP/9/2004 tentang Pedoman Administrasi Wajib
Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2006 Nomor 21);
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA
DI BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Selayar.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan Perindustrian dan
Perdagangan.
5. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala
SKPD adalah Kepala SKPD yang menangani urusan Perindustrian dan
Perdagangan.
6. Badan adalah sekelompok orang dan / atau yang merupakan kesatuan
yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi
Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun.
7. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
8. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang dan jasa seperti jual
beli, sewa beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan
dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan jasa dengan disertai
imbalan atau konvensasi.
9. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
10. Perubahan Perusahaan adalah perubahan data yang meliputi perubahan
nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama
pemilik / penanggung jawab, alamat pemilik / penanggung jawab,
NPWP, modal kekayaan bersih (netto), kelembagaan, bidang usaha, jenis
barang / jasa.
11. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat
izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
12. Surat Izin Perindustrian yang selanjutnya disebut Tanda Daftar Industri
(TDI) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perindustrian.
13. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda
pengesahan kepada perusahaan yang melakukan pendaftaran perusahaan.
14. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disebut TDG adalah surat tanda
pengesahan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran
gudangnya.
5
15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang
terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi
serta pengawasan penyetorannya.
16. Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan yang dimaksud untuk pembinaan pengaturan pengendalian
dan pengawasan atas penggunaan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas
waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Tanda Daftar Indusri,
Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang
terutang.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan
retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan
dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka
pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PPNS, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.
BAB II
LEMBAGA PELAKSANA
Pasal 2
(1) Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan adalah SKPD yang menangani
Urusan Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Tugas dan Kewenangan Lembaga Pelaksana sebagaimaan dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. melaksanakan pembinaan umum dan teknis operasional pelayanan
pemberian izin usaha perindustrian dan perdagangan;
b. memberikan bimbingan terhadap petugas lapangan dalam rangka
pelayanan pemberian izin usaha perindustrian dan perdagangan yang
prima;
c. melakukan koordinasi pengawasan terhadap penegakan Peraturan
Daerah ini.
6
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perdagangan.
Pasal 4
Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin.
Pasal 5
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan
pemberian izin.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6
Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan digolongkan
sebagai retribusi perizinan tertentu.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
(1) Pemungutan retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi golongan usaha,
dan perolehan surat izin usaha.
(2) Klasifikasi / golongan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi usaha
kecil, usaha menengah dan usaha besar.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha di
Bidang Perindustrian dan Perdagangan didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 9
(1) Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan adalah
sebagai berikut :
a. Tanda Daftar Industri
Dengan investasi :
7
a. 5 sampai dengan 50 juta Rp. 150.000,-
b. di atas 50 juta sampai dengan 100 juta Rp. 300.000,-
c. di atas 100 juta sampai dengan 200 juta Rp. 500.000,-
d. di atas 200 juta sampai dengan 300 juta Rp. 750.000,-
e. di atas 300 sampai dengan 400 juta Rp. 1.000.000,-
f. di atas 400 juta sampai dengan 500 juta Rp. 1.250.000,-
g. di atas 500 jutas Rp. 2.500.000,-
b. Usaha Perdagangan
1. Untuk SIUP Kecil dengan modal kurang dari 200 juta :
a. Perorangan Rp. 100.000,-
b. Koperasi Rp. 50.000,-
c. BUMN/BUMD Rp. 200.000,-
d. CV, Fa Rp. 200.000,-
e. PT Rp. 250.000,-
2. Untuk SIUP Menengah dengan modal di atas 200 juta sampai dengan
500 juta :
a. Perorangan Rp. 125.000,-
b. Koperasi Rp. 75.000,-
c. BUMN/BUMD Rp. 225.000,-
d. CV, Fa Rp. 225.000,-
e. PT Rp. 275.000.-
3. Untuk SIUP Besar dengan modal di atas 500 juta :
a. Perorangan Rp. 150.000,-
b.Koperasi Rp. 100.000,-
c. BUMN / BUMD Rp. 250.000,-
d. CV, Fa Rp. 250.000,-
e. PT Rp. 300.000,-
4. Setiap tahun harus dilakukan pendaftaran ulang dan dikenakan biaya
administrasi sebesar 25% dari SIUP yang berlaku.
5. Setiap perusahaan yang akan membuka cabang, perwakilan, agen,
distributor dan sub distributor dikenakan biaya administrasi :
a. Cabang Rp. 300.000,-
b. Perwakilan Rp. 150.000,-
c. Distibutor Rp. 250.000,-
d. Sub Distributor Rp. 200.000,-
e. Agen Rp. 100.000,-
f. Usaha lain yang sesuai Rp. 250.000,-
(2) Besarnya tarif retribusi setiap perusahaan yang didaftarkan dalam daftar
perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 300.000,-
b. Koperasi (KOP) Rp. 100.000,-
c. Persekutuan Komanditer (CV) Rp. 200.000,-
d. Persekutuan Firma (Fa) Rp. 200.000,-
e. Perusahaan Perorangan (PO) Rp. 100.000,-
f. Bentuk Perusahaan Lain (BUL) Rp. 250.000,-
8
(3) Setiap perusahaan asing yang mendirikan cabang, kantor perusahaan, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 500.000,-
(4) TDP wajib dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun dan dikenakan
biaya administrasi sebesar biaya yang ditetapkan pada ayat (2) tersebut di
atas;
(5) TDG berlaku selama 5 (lima) tahun dan dikenakan biaya pendaftaran sebesar
Rp. 300.000,-;
(6) TDG setiap tahunnya dilakukan pendaftaraan ulang dan dikenakan biaya
administrasi sebesar 25 % dari biaya yang ditetapkan pada ayat (5) tersebut
di atas.
BAB VII
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perubahan perusahaan khususnya perubahan modal dan
kekayaan bersih (netto) yang berakibat perubahan klasifikasi Surat Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan atau Golongan Usaha, maka akan
diadakan penyesuaian tarif retribusi.
(2) Besarnya penyesuaian tarif retribusi yang dibayarkan adalah selisih
perbedaan tarif retribusi Surat Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan
awal dengan Surat Izin Perindustrian dan Perdagangan yang akan
diterbitkan.
(3) Penyesuaian Tarif tidak berlaku bagi perusahaan yang memperkecil
(penurunan) klasifikasi Surat Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan /
Golongan Usaha sebagai akibat adanya perubahan modal dan kekayaan
bersih (netto) namun dibebaskan dari kewajiban pembayaran atas SIUP
yang akan diterbitkan.
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen
lain yang dipersamakan.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
Pasal 12
(1) Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat tersedianya pelayanan
pemberian izin usaha.
(2) Masa Retribusi untuk Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan :
a. penerbitan TDI dan SIUP adalah sekali selama perusahaan yang
bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya;
b. penerbitan TDP dan TDG adalah sekali selama 5 (lima) tahun;
c. pendaftaran ulang TDP adalah sekali dalam 5 (lima) tahun;
d. Pendaftaran ulang TDG adalah sekali dalam satu tahun.
9
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 13
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut oleh SKPD dengan menggunakan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan.
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
menggunakan STRD.
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai
awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7
(tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat
teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi
retribusinya yang terutang.
(3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
pejabat yang ditunjuk.
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan
retribusi.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana
dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 17
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi,
kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang
retribusi.
10
(2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung
maupun tidak langsung.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%
(dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang
bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Dalam hal Aparat Lembaga Pelaksana yang diserahi tugas untuk
melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau
kurang menyetor, dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan lainnya.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelesaian sengketa
Pasal 19
(1) Penyelesaian sengketa dapat melalui SKPD yang menangani urusan
Perindustrian dan Perdagangan dengan koordinasi instansi-instansi terkait
(2) Penyelesaian sengketa dapat pula melalui Pengadilan Negeri.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 20
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah,
agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
11
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana
dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi
daerah;
i. Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan Penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Segala biaya yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Selayar.
12
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
|