PENUGASAN - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - TIRTA - PATRIOT - SEBAGAI - OFFTAKERS - ATAU - PEMBELI - AIR - CURAH - SISTEM - PENYEDIA - AIR - MINUM - JATILUHUR - I
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60, BD 2021/Nomor 60 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Tirta Patriot Sebagai Offtakers Atau Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur I
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
- UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 109 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUUPR No. 27/PRT/M/2016; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasu No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Tirta Patriot Sebagai Offtakers atau Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Jatilihur I yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Pendanaan, Kerja Sama, Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Jangka Waktu, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 7 Hlm.
|