Dinas Pertanian , Peternakan dan Perkebunan-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas
dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian.Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 ; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 154 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi pada Kecamatan Wadaga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 105 Tahun 2015
APBN 2015-TATA CARA PEMBAGIAN- PENETAPAN BESARAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan besaran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5 tahun 2015
KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 139 Tahun 2015
Kantor Kesatuan bangsa dan Politik-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 281 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 281, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015 Nomor 281
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Trotoar
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 141 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut Retribusi Pengunaan Jalan dan Trotoar;Bahwa sebagai Daerah Otonomi Baru Kabupaten Muna Barat, belum memiliki produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi penggunaan jalan dan trotoar maka dipandang perlu membuat Peratuaran Bupati tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Trotoar;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Trotoar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 248 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang keefektifan pencegahan secara komfrehensif penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Muna Barat, maka perlu dibentuk Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Muna Barat tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2/ PER/MENKO/KESRA/ I Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordjnator Bidang Kesejahieraan Rakyat Nomor 3/PER/MENKO/KESF1A/III Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8/ PER/ MENKO/III
Tahun 2007; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015
Keputusan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS beserta tupoksinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 148 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan dan Susunan Organisasi;
3. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Tata Kerja
5. Pengangkatan Dalam Jabatan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 119 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; b. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGS, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 132 Tahun 2015
Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten
Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Muna
Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 40a Tahun 2015
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH-ORGANISASI DAN TATA KERJA-PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40a,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diperlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi terhadap penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana; bahwa letak dan kondisi geografis, geologis dan demografis wilayah Kabupaten Muna Barat yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang - undang Nomor 14 Tahun 2014 t; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
Tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, ORGANISASI, ESELON DAN KEPEGAWAIAN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat