pembentukan - komisi penanggulangan - hiv/aids
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 248,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menunjang keefektifan pencegahan secara komfrehensif penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Muna Barat, maka perlu dibentuk Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Muna Barat tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2/ PER/MENKO/KESRA/ I Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordjnator Bidang Kesejahieraan Rakyat Nomor 3/PER/MENKO/KESF1A/III Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7/PER/ MENKO/KESRA/III Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8/ PER/ MENKO/III
Tahun 2007; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015
- Keputusan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS beserta tupoksinya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
- 17 halaman
|