TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI PETANI TEMBAKAU, BURUH TANI TEMBAKAU DAN BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI PETANI TEMBAKAU, BURUH TANI TEMBAKAU DAN BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Kelompok Masyarakat yang Didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Petani Tembakau yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Repbublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pematauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 50);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD
BAB III : TUJUAN
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : SUMBER ANGGARAN DAN PENGELOLA
BAB VI : KRITERIA PENERIMA BANTUAN
BAB VII : PENDATAAN
BAB VIII : BESARAN PENERIMAAN BANTUAN
BAB IX : JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
BAB X : PENYALURAN DAN PELAPORAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- 6
|