Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 36 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 42) diubah PASAL 5 : Besaran Dana untuk penyediaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. PASAL 6 : (1) Perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. PASAL 8 : (1) Dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Kelembagaan Pemerintah yang bergerak dibidang pangan dalam hal ini Perum Bulog Sub Divisi Regional Bulukumba. PASAL 8A : (1) Perhitungan jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten didasarkan pada kriteria: a. jumlah penduduk; b. konsumsi beras per kapita per tahun; dan c. proporsi terhadap cadangan beras nasional. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 36 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
30 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 36
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan