PASAL 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 42) diubah PASAL 5 : Besaran Dana untuk penyediaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. PASAL 6 : (1) Perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. PASAL 8 : (1) Dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Kelembagaan Pemerintah yang bergerak dibidang pangan dalam hal ini Perum Bulog Sub Divisi Regional Bulukumba. PASAL 8A : (1) Perhitungan jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten didasarkan pada kriteria: a. jumlah penduduk; b. konsumsi beras per kapita per tahun; dan c. proporsi terhadap cadangan beras nasional. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat