PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.588.226.303.295,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp58.127.562.277,00 (lima puluh delapan miliar seratus dua puluh tujuh lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp1.646.353.865.572,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 5 : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat