Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 35 Tahun 2023

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.588.226.303.295,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp58.127.562.277,00 (lima puluh delapan miliar seratus dua puluh tujuh lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp1.646.353.865.572,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 5 : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan