KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta dalam rangka
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, agar berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu untuk menyusun dan
menetapkan Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
2
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 76 TAHUN 2016
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 75 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 75 TAHUN 2016
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 71 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2016/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (8), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 743);
15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
16. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB III
BIDANG USAHA PARIWISATA
BAB IV
MASA BERLAKU
BAB V
SISTEM DAN PROSEDUR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
NOMOR 71 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian dari
upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan,
maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2014 Tentang sanitasi Total Berbasis
Masyarakat, perlu melaksanakan sanitasi total berbasis
masyarakat di daerah;
b.
c.
bahwa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)
merupakan salah satu desain dan implementasi program
berbasis masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya perlu
diintegrasikan dengan program lainnya;
cb bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
2
5. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4539);
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 1138/
Menkes/PB/VIII/2005 Tentang Pedoman Penyelenggaran
Kabupaten/Kota Sehat;
7.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-185 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan
Program Kabupaten/Kota Sehat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Keluarga Sehat ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 No.7
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2014 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB III
PELAKSANA SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU JABATAN
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU JABATAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
NOMOR 70 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 53 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat
(2), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pertimbangan pada
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negeri Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011.
10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di bidang Pendidikan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN
BAB V
PENGORGANISASIAN
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAA
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
NOMOR 53 TAHUN
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 51 Tahun 2016
PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bulukumba
yang bersih, sehat indah dan teratur diperlukan
pengelolaan pasar yang sehat, penataan pedagang,
penataan parkir kendaraan, pengelolaan sampah serta
peningkatan kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwapasar adalah merupakan tempat yang sangat
kompleks yang selalu dikatakan tempat kotor penuh
dengan sampah, macet dari adanya pedagang yang
berjualan dibahu jalan serta tidak sehat karena penataan
pedagang yang yang tidak memperhatikan tempat
sekitarnya sehingga dipasar serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa Program Pasar bersinar sebagai program untuk
mewujudkan pasar bersih sehat indah dan teratur belum
optimal dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba, sehingga
perlu ada penguatan melalui peraturan yang mewajibkan
setiap pasar untuk melaksanakan pengelolaan pasar
bersinar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pengelolaan
pasar bersih sehat indah dan teratur dengan
pemberdayaan masyarakat dan pedagang pasar di
Kabupaten Bulukumba;
1.
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
3
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah;
11.
12.
13.
14.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010 Tanggal
1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 22 Tahun 2012
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN PASAR DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENATAAN PEDAGANG DAN PENATAAN PARKIR
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
NOMOR 51 TAHUN 2016
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bulukumba, maka
perlu menyusun petunjuk tekhnis pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat
Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1830);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB V
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMANFAATAN INFAK, SEDEKAH
DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYABAB VI
TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH BAGI
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN
BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB VII
BIAYA OPERASIONAL
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
NOMOR 47 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 46 Tahun 2016
POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU ANTARA STAF AHLI BUPATI DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU ANTARA STAF AHLI BUPATI DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya kelancaran dan keserasian
hubungan kerja terpadu antara Staf Ahli Bupati dengan
Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu penguatan kapasitas
dan kapabilitas Staf Ahli Bupati Bulukumba;
b.
c.
bahwa penguatan kapasitas dan kapabilitas Staf Ahli
Bupati dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat
dilakukan melalui penguatan pola hubungan kerja terpadu
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan
Kerja Terpadu antara Staf Ahli Bupati dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008
tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat
Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014
Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 47 Tahun 2013
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan
Struktural Staf Ahli Bupati Bulukumba (Berita Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP HUBUNGAN KERJA TERPADU
BAB IV
BIDANG TUGAS STAF AHLI BUPATI
BAB IV
POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR 46 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 45 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bulukumba No. 62 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 25 tahun 2014
tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Dan Bantuan
Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bulukumba Nomor 94 tahun 2015 perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3581);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011
Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA DAN SASARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB IV
HIBAH
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
NOMOR 45 TAHUN 2016
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 44 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa denganh ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 11);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
NOMOR 44 TAHUN 2016
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat