KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DAN PENERAPAN PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelesaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan
kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi
para tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program BPJS
sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga
kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan
syarat dan ketentuan yang diberikan oleh BPJS;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi
administratif berupa tidak memberikan pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian
Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
2
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS
BAB IV
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V
PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI
MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
NOMOR 70 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 65 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwadalamrangkamewujudkanpemerintahan yang baik(Good
Governance)yang bebasdarikorupsi, kolusi,
nepotismedanpenyalahgunaankekuasaansertawewenang,
pemerintahtelahmewajibkankepadaparapejabatpenyelenggarater
masuk di
lingkunganPemerintahKabupatenBulukumbauntukmelaporkan
hartakekayaan yang
dimilikinyakepadaKomisiPemberantasanKorupsi;
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpadahu
ruf a,
perlumenetapkanPeraturanBupatitentangLaporanHartaKekayaa
nPenyelenggara Negara di
LingkunganPemerintahKabupatenBulukumba;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan
Negara Yang BersihdanBebasdariKorupsi, KolusidanNepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-UndangNomor 31 TahunTahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387)
sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20
Tahun 2001 (LembaranNgaraRepublik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002
tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndangUndangNomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentangAparaturSipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. PeraturanPemerintahNomor 53 Tahun 2010
tentangdisiplinPegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
7. InstruksiPresidenNomor 5 Tahun 2014
tentangPercepatanPemberantasanKorupsi;
8. PeraturanKomisiPemberantasanKorupsiNomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran,
PengumumandanPemeriksaanHartaKekayaanPenyelenggara
Negara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
NOMOR 65 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 63 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah, Inspektorat
Kabupaten Bulukumba dibantu oleh empat
Inspektur Pembantu Wilayah yang meliputi
Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu
Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III,
Inspektur Pembantu Wilayah IV, serta untuk
mengetahui pemetaan risiko maka perlu dilakukan
Pembagian Wilayah Pengawasan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
pengawasan sebagai Inspektur Pembantu Wilayah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pembagian Wilayah
Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten
Bulukumba;
c. bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Koalisi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaha Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 74 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016 Nomor 74);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
NOMOR 63 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 52 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dalam rangka penyesuaian tugas dan tanggung jawab serta untuk efektifitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu mengubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba.
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 88 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1478);
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizidnan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1479);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 49 TAHUN 2017
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendali Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a
.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu Petunjuk
Pelaksanaan sebagai petunjuk operasional;
b
.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba
1
.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menetapkan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3
.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4
.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
5 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
. Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
OBJEK RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BABV
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
SUDAH KEDALUWARSA
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN,
PENYEGELAN MENARA
BAB X
TATA CARA PEMBATALAN PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN
USAHA/KEGIATAN, PELEPASAN SEGEL, DAN PEYAMBUNGAN
KEMBALI ALIRAN LISTRIK MENARA
BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN ASURANSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 47 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 45 Tahun 2017
PEDOMAN PENGHAPUSAN BAGIAN BANGUNAN GEDUNG BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Miliki Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penggunaan barang milik daerah dapat
dilakukan Perbaikan berupa rehabilitasi, renovasi atau
restorasi sesuai fungsi dan kegunaannya bagi pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang;
b. bahwa perbaikan dalam bentuk rehabilitasi, renovasi,
atau restorasi mengakibatkan adanya bagian bangunan
gedung yang diganti, sehingga diperlukan penghapusan
sebagian tanpa harus menghapus dari daftar barang
milik daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
13. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Bongkaran Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGHAPUSAN BAGIAN BANGUNAN GEDUNG
BARANG MILIK DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 45 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 42 Tahun 2017
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkanketahanan pangan di
Kabupaten Bulukumba perlu adanya penyediaan cadangan
pangan Pemerintah Daerah dan cadangan pangan masyarakat
guna memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi keadaan
darurat transien dan gejolak harga pangan, maka perlu
mengalokasikan cadangan pangan pemerintah daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang merupakan bagian dari
sub sistem cadangan pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan kelancaran
pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang aman terkendali,
terjangkau dan merata di kabupaten Bulukumba, maka perlu
diatur tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupatitentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi
Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
Oleh Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB X
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
NOMOR 42 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 37 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 130 TAHUN2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATANMASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbentuk Akademi, yang memberikan pilihan bagi daerah yang memiliki Perguruan Tinggi Kesehatan; menindak lanjuti Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 144/M/VII/2018 tanggal 13 Juli2018, Perihal Pengelolaan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah dan sesuai laporan hasil konsultasi Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Kesehatan padatanggal22 Mei2018,salah satu yang disampaikan adalah terkait penandatanganan ijazah mahasiswa tetap dilakukan oleh Direktur Akademi Keperawatan yang menjabat saat dilakukan passing out sampai dengan berakhirnya Akreditasi Akademi Keperawatan Bulukumba pada Tahun2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan PerguruanTinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di LingkunganKementerian Kesehatan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten BulukumbaNomor 14 Tahun2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi,SusunanOrganisasai dan Tata Kerja Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat padaDinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSAIHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
tariff retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa objek retribusi yang diatur dalam peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Persampahan/Kebersihan;
1. Pasar 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarang Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Derah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor6 Tahun
2013 tentang Retribusi persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 15);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
NOMOR 12 TAHUN 2017
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat