LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- a. bahwadalamrangkamewujudkanpemerintahan yang baik(Good
Governance)yang bebasdarikorupsi, kolusi,
nepotismedanpenyalahgunaankekuasaansertawewenang,
pemerintahtelahmewajibkankepadaparapejabatpenyelenggarater
masuk di
lingkunganPemerintahKabupatenBulukumbauntukmelaporkan
hartakekayaan yang
dimilikinyakepadaKomisiPemberantasanKorupsi;
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpadahu
ruf a,
perlumenetapkanPeraturanBupatitentangLaporanHartaKekayaa
nPenyelenggara Negara di
LingkunganPemerintahKabupatenBulukumba;
- 1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan
Negara Yang BersihdanBebasdariKorupsi, KolusidanNepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-UndangNomor 31 TahunTahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387)
sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20
Tahun 2001 (LembaranNgaraRepublik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002
tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndangUndangNomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentangAparaturSipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. PeraturanPemerintahNomor 53 Tahun 2010
tentangdisiplinPegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
7. InstruksiPresidenNomor 5 Tahun 2014
tentangPercepatanPemberantasanKorupsi;
8. PeraturanKomisiPemberantasanKorupsiNomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran,
PengumumandanPemeriksaanHartaKekayaanPenyelenggara
Negara;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- NOMOR 65 TAHUN 2017
- 6
|