PEDOMAN PENGHAPUSAN BAGIAN BANGUNAN GEDUNG BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Miliki Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penggunaan barang milik daerah dapat
dilakukan Perbaikan berupa rehabilitasi, renovasi atau
restorasi sesuai fungsi dan kegunaannya bagi pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang;
b. bahwa perbaikan dalam bentuk rehabilitasi, renovasi,
atau restorasi mengakibatkan adanya bagian bangunan
gedung yang diganti, sehingga diperlukan penghapusan
sebagian tanpa harus menghapus dari daftar barang
milik daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penghapusan Bagian Bangunan Gedung Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
13. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Bongkaran Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGHAPUSAN BAGIAN BANGUNAN GEDUNG
BARANG MILIK DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- NOMOR 45 TAHUN 2017
- 9
|