Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 25 Tahun 2018
RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIDI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral yang diwujudkan dalam Rencana Induk Teknologi Informasi danKomunikasi di Kabupaten Bulukumba; dalam rangka mewujudkan Rencana induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Bulukumba, perlu diarahkan untuk meningkatkan penvelenggaraan pemerintahan, pembangurran dan pelayanan publik serta pengeiolaan informasi sehinggaCalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasidan komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelolapemerintahan yang baik: berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkanRencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Bulukumba Tahun 2O18-2O22 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA9 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20I2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 149 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
SISTEMATIKA RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MASA MANFAAT ASET TETAP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Masa Manfaat Aset
Tetap.
:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
'
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4616);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2019
tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 2083;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.06/2013
tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap
pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteni Keuangan Nomor 90/PMK
06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan
Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Pusat;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 tahun
2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 16).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
MASA MANFAAT BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP
BAB V
PENAMBAHAN MASA MANFAAT ASET TETAP YANG TIMBUL
SEBAGAI AKIBAT PERBAIKAN TERHADAP ASET TETAP
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 25 TAHUN 2020
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pemberian tugas belajar dan izin belajar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037
Mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013 Tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Ketentuan teknis yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan serta pelayanan sosial di daerah;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat khususnya keluarga miskin di daerah yang meninggal dunia maka sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah perlu diberikan santunan kematian
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ), Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4967), Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 7), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 45)
Mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi keluarga miskin di Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 27 Tahun 2023
PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu menetapkan pedoman
kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi;
b. bahwa untuk pelaksanaan kapitalisasi aset tetap
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan
huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016Nomor 2083);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019
Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN KAPITALISASI
BAB V
PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIL
KETENTUAN PERALIHAN
BAB Vlll
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAU 2020
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 28 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BULUKUMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 155 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; objek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Perubahan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat