PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN BULUKUMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 155 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; objek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Perubahan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Bulukumba.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- 2
|