Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis beianja, keadaan yang menyebabkan
saldo anggaran Iebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan daiam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa perubahan anggaran pendapatan dan beianja daerah diatur
daiam PasaI 154 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1560);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
19. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ten tang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
20. Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukurnba Tahun 2016 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukurnba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1);
24. Pera tu ran Daerah Ka bu paten Bulukurnba Nomor 9 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2019 Nomor
9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2020 Nomor 6).
asal l
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu
juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan
ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah
koma empat puluh dua sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah koma empat puluh dua sen)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 7 TAHUN 2020
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja Pada Dinas Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03/I/0196/2015 Tahun 2015 tentang
Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
BAB I:KETENTUAN UMUM
BAB II: KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: OTONOMI UNIT PELAKSANA TEKNIS RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
BAB V: TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI: ESELONISASI JABATAN
BAB VII: TATA KERJA
BAB VIII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
-
-
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2 0 1 3 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun -2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor; 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
3
BAB XV DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BAB XVII DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
-2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomo;
4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA
dan
BUPATIBULUKUMBA
BAB XV
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf2
Bidang
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
Pasal 109
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas :
a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan;
b. Bidang Bina Usaha Kehutanan;
c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan;
d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal
109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109
berbunyi: '
2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi:
Pasal 110
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
4 5
3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi:
Pasal 111
Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan;
b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan;
c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan.
4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi:
Pasal 112
Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan;
b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan
Lah.an;
c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi.
5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi:
Pasal 113
Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Alat dan Mesin;
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani;
c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran.
6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal
128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah
sehingga Pasal 128 berbunyi:
BAB XVII
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 2
Bidang
Pasal 128
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf
c terdiri atas:
a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset;
d. Bidang Pendapatan.
7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi:
Pasal 129
Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Anggaran;
b. Seksi Pembiayaan;
c. Seksi Pengelolaan Gaji.
8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi:
Pasal 130
Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi;
b. Seksi Pembukuan;
c. Seksi Pengelolaan Kas.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e
diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi:
Pasal 131
Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan.
10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c
diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi:
Pasal 132
Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Penagihan;
c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN ALOKASI DANA KELURAHAN DAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN ALOKASI DANA KELURAHAN DAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dibutuhkan peningkatan kemampuan pemerintah kelurahan dan lembaga kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan melibatkan partisipasi dari seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Daerah memberikan alokasi Dana kelurahan dan Dana Operasional kelurahan kepada kelurahan pada setiap tahun anggaran; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Dana Operasional kelurahan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeleggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
8. Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020
1. Sumber Keuangan dan Alokasi;
2. Alokasi Penggunaan Dana;
3. Program Prioritas Kelurahan;
4. Penyediaan dan Mekanisme Penyaluran Dana Kelurahan dan Dana Operasional Kelurahan; dan
5. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan pada beberapa perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa perubahan pada nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulukumba, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 63 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 62).
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba
5 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp1.501.658.770.375,00;
2. Belanja Rp1.491.911.033.719,00;
Suplus/(Defisit) Rp9.747.736.656,00
3. Pembiayaan: a. Penerimaan Rp12.502.263.344,00; b. Pengeluaran Rp22.250.000.000,00; Jumlah Pembiayaan Netto Rp(9.747.736.656,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bongkaran Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penggunaan barang milik daerah dapat
dilakukan Perbaikan berupa rehabilitasi, renovasi,
restorasi, atau overhaul sesuai fungsi dan kegunaannya
bagi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang
yang hanya mengakibatkan penghapusan beberapa bagian
aset tetap tanpa menghapus dari daftar barang;
b. bahwa perbaikan dalam bentuk rehabilitasi, renovasi,
restorasi, atau overhaul mengakibatkan adanya
bongkaran barang milik daerah yang berpotensi
menghasilkan penerimaan daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Bongkaran Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGELOLAAN BONGKARAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 dimana terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun
Anggaran 2014, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 Perubahan APBD Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2014 3 10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (
13.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Perubahan APBD Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2014
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
20.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
21.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
24.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
25.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat