Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 78 Tahun 2023

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1). PASAL 2 : Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. PASAL 3 : Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. PASAL 4 : Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 78 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 78
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan