Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2017/NO.9, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.8, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Alat Berat Excavator Pada Dinas Perikanan Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.3, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu, dimana dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala OPD di Bidang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 6 Permendagri NO. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2011; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendelegasian wewenang dari Bupati Lima Puluh Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu dibidang Penanaman Modal guna menerbitkan/memberikan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemmudahan pelayanan dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Non Perizinan. Ruang lingkup mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tentang Teknis Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
ANGGARAN – BELANJA – KEPALA DAERAH – WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2014; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 120 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp683.749.705,- berupa Belanja Tidak Langsung yang terdiri atas Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp283.749.705,00 dan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp400.000.000,00. Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/NO.1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa/Nagari Di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016.
Dana Desa/Nagari adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rincian Dana Nagari; Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Nagari disetiap Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat