- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendelegasian wewenang dari Bupati Lima Puluh Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu dibidang Penanaman Modal guna menerbitkan/memberikan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemmudahan pelayanan dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Non Perizinan. Ruang lingkup mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat