Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2023 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 h sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Kedaliwarsa Penagihan Pajak dan Retibusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Rertibusi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penghargaan atau Hadiah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
86 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa Pesantren yang tumbuh dan berkembang melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkelanjutan sehingga pesantren perlu dikembangkan dan ditingkatkan mutunya dan perlu menetapkan Perda Kab. Subang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Komunikasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT - DAN - PELINDUNGAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi dan diperlukan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang undangan sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Pelindung Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Koordinasi, Kerja Sama dan Fasilitasi, Pengendalian Wewenang, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan Investasi Di Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat