Peraturan Ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Komunikasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat