PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT - DAN - PELINDUNGAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi dan diperlukan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang undangan sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Pelindung Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Koordinasi, Kerja Sama dan Fasilitasi, Pengendalian Wewenang, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutupan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
- 45 Hlm.
|