Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan kontribusi dan manfaat dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah terkait pengakhiran serta penataan pengalihan kepemilikan Aset Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu adanya perlindungan dan pelestarian aset-aset hasil pelaksanaan PNPM-MPd di Daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keberlanjutan program;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan dan pelestarian atas aset-aset hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, perlu menyusun pedoman perlindungan dan pelestarian hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka memberikan payung hukum guna Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup, kebijakan dan strategi, perlindungan dan pelestarian aset, badan kerjasama antar desa, gugus ruang belajar masyarakat, peran pemerintah daerah, pemerintah desa dan tim koordinasi, hak dan kewajiban pemerintah desa, larangan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian perselisihan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomo2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan jasa konstruksi serta dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi, untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan pengaturan mengenai perizinan usaha jasa konstruksi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Pemberian Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Datar Usaha Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha, Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha, Pengawasan dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Layanan Transportasi, Pembebasan, Pemberian Layanan Kesehatan, Penunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang memiliki barang milik daerah sebagai aset yang perlu diatur dan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan mendasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 38 Thun 2015; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut dengan Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp205.430.067.709,58;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan penjelasan Pasal 124 yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 29A, Pasal 29B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaskanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 merupakan Laporan keuangan yang meliputi : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas;dan g. Catatan atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan
PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan hasil RUPS untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sehingga diperlukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan rencana bisnis masing-masing perusahaan, hasil kajian kelayakan investasi dan kemampuan APBD Kabupaten Rembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan guna penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Rembang memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan dan pemanfaatan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan usaha hilir oleh badan usaha milik daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian Perseroan Milik Daerah, Ruang Lingkup Kegiatan Perseroan, Modal, Saham dan Deviden, Penyertaan Modal, Organ Perseroan, Pembubaran dan Likuidasi Perseroan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat