Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah satunya Pendapatan dan Belanja Daerah; bersumber dari Anggaran; dan bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala kampung berjalan baik dan sesuai ketentuan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06. Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019.
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 927.475.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 138.868.780.295,00, sehingga menjadi Rp.1.066.344.292.499,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 918.975.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 139.494.119.898,00 sehingga menjadi Rp.1.058.469.632.102,00, Surplus setelah perubahan Rp 7.874.660.397,00
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.23.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.8.351.879.894,00 sehingga menjadi Rp.31.351.879.894,00
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.31.500.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.7.726.540.291,00 sehingga menjadi Rp.39.226.540.291,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAHAN KAMPUNG (TPAPK), BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (SPK) DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA (RK) SERTA RUKUN TETANGGA (RT) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2021
Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan mekanisme pengelolaan anggaran kas Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
UU No 2 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 56 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2007, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 64 Tahun 2020, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Tulang Bawang No 4 tahun 2020, Perda Kab Tulang Bawang No 08 Tahun 2020, PerBup Tulang Bawang No 67 Tahun 2011, PerBup Tulang Bawang No 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman : 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga (RK) Serta Insentif Rukun Tetangga (RT) Untuk Di Kelurahan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2023
UU No. 2 Tahun 1997, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2021, PP No. 59 Tahun 2017, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 96 Tahun 2017, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermenPDTT No. 21 Tahun 2020, Permendagri No. 73 Tahun 2020, PermenPDTT No. 8 Tahun 2022, PERDA No. 03 Tahun 2022, PERBUP No. 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun
Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Halaman 32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat