bantuan keuangan-pemilihan kepala kampung
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah satunya Pendapatan dan Belanja Daerah; bersumber dari Anggaran; dan bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala kampung berjalan baik dan sesuai ketentuan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06. Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019.
- Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
- 7
|