Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
    PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan