Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya pergeseran antar obyek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek yang sama, pergeseran antar sub rincian obyek dalam rincian obyek yang sama dan Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian obyek pada Dinas Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang, serta pengeseran anggaran antar jenis pada sub kegiatan yang sama dan merupakan kegiatan yang pendanaannya bersumber pada Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeseran Anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini memuat perubahan yaitu disisipkan 1 pasal baru mengenai APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.361.834.583.513 menjadi tetap beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkan karakter anti korupsi sejak dini dan optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulang Bawang pada satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan peserta didik perlu implementasi pendidikan anti korupsi pada pendidikan dasar;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung; Peraturan Bupati Tulang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan, Anti Korupsi.
Maksud Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal adalah untuk membentuk Peserta Didik yang berkarakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal bertujuan untuk: Membangun pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang antikorupsi dan Sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan pelayanan Pendidikan Anti Korupsi kepada peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2022
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF-RESES-DANA OPERASIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. DO diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016.
Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas, meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan TPP setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan, khususnya sektor air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang; dan bahwa RAD-AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk Periode 5 (lima) tahun;
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 berperan sebagai instrument sinkronisasi program program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan selama Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam rangka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target Suistainable Development Goals (SDG's) nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarn 2022 dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 agar pelaksanaannya dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pedoman Pelaksanaan APBD merupakan pedoman seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan APBD. Pedoman Pelaksanaan APBD meliputi: a. ketentuan umum; b. pengelola keuangan daerah; c. belanja daerah; d. pengelolaan kas non anggaran; e. penatausahaan penerimaan daerah; f. penatausahaan belanja daerah; g. laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
153
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah satunya Pendapatan dan Belanja Daerah; bersumber dari Anggaran; dan bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala kampung berjalan baik dan sesuai ketentuan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06. Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019.
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Pedoman teknis sesuai Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis Pengelolaan keuangan daerah terdiri atas: pengelola keuangan daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 67 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tulang Bawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022 PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Cara Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah Memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Memberikan Pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Kampung dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan ADK dan Menjamin Kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan ADK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu ditetapkan mekanisme pengelolaan anggaran kas Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2022.
Kepala SKPD menyusun Anggaran Kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD dan jadwal pelaksanaan kegiatannya. Anggaran Kas Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat